Dijatuhi hukuman mati. Siapa sih yang tak bergetar ketika mendengar kata hukuman mati? Lidah terasa kelu, mata mendelik putus asa. Nafas mendadak sesak, detak jantung seperti tiada. Hampa, tiada arti. Semua mendadak gelap.
Hari ini, 13 Februari 2023. Satu hari menjelang perayaan Valentine. Hari dimana sebagian besar orang merayakan makna kasih dan sayang.
Saling memberi perhatian. Isteri kepada suami atau antara sepasang kekasih. Seorang ayah pada anak-anak dan sebaliknya.
Publik berkonsentrasi pada keputusan penting dari meja pengadilan Jakarta Selatan. Terhadap sepasang kekasih, Sambo dan Putri yang telah menjadi pesakitan sejak tahun lalu.
Sebab, mereka telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa ajudannya. Bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang kemudian kasusnya terbongkar dan masing-masing mencari jalan untuk menyelamatkan diri.
Vonis terhadap sang suami, ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Benar-benar mengagetkan terdakwa.
Belum sempat menarik nafas, menyusul pula hukuman kepada sang isteri, 20 tahun penjara. Setali tiga uang dengan hukuman pada sang suami. Tuntutan 8 tahun penjara, dinaikkan menjadi 20 tahun penjara. Juga membuat terdakwa menjadi terperangah.
Keputusan hakim hari ini, mungkin saja tak dibayangkan oleh sepasang kekasih, Sambo dan Putri. Yang ada di dalam pikirannya, hukuman seumur hidup diturunkan. Demikian jua hukuman 8 tahun penjara  untuk sang kekasih bakal diturunkan lagi.
Kaget dan putus asa. Meskipun masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum hingga langkah terakhir. Memang jalan masih panjang. Sebab Republik kita memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya untuk memanfaatkan hukum yang ada.