Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupku, kuhabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ibu Putri, Please Buka Dong Mulutnya

10 Agustus 2022   11:34 Diperbarui: 10 Agustus 2022   11:40 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu PC muncul di Mako Brimob sejak kasus pembunuhan Brigadir J. Keasliannya diragukan oleh pengacara Brigadir J. Dok okezone.com/MNC Portal

Sang sutradara kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah diunggkap kemarin (Selasa, 9 Agustus 2022) oleh Kapolri bersama dengan jajarannya. Ternyata, dugaan masyarakat betul. Sang komandan, Irjen Ferdy Sambo lah pengatur skenario dibalik penembakan ini.

Bukan baku tembak, tetapi ditembak oleh Bharada E atas suruhan Irjen FS. Di bawah ancaman dan tekanan, Bharada E pun mengeksekusi Brigadir J atas bantuan Brigadir RR dan KM. Dan sang sutradara pun mengambil pistol milik Brigadir J, menembakkan peluru ke dinding untuk memberi kesan, ada baku tembak.

Sang komandan pun disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Pasal 340 KUHP: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." 

Irjen FS bisa dikenai pidana mati sesuai pasal 340 KUHP. Dok kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Irjen FS bisa dikenai pidana mati sesuai pasal 340 KUHP. Dok kompas.com/Adhyasta Dirgantara

Tak puas dengan jeratan pasal-pasal tersebut, Kapolri meminta tim untuk menyelidik lebih lanjut keterkaitan antara Irjen FS dengan upaya penghilangan barang bukti di TKP dan penanganan kasus yang tidak profesional. Sepertinya, bakal ada tambahan pasal untuk menjerat Irjen FS dalam kasus ini.

Ah, akhirnya dalangnya ketahuan juga. Meskipun banyak 'polisi' ikut bermain sebagai figuran untuk membersihkan dan menghilangkan barang bukit di TKP, penyidik tetap berhasil mengendus dan memastikan sang sutradara dan beberapa aktor yang memainkan skenario sang komandan. Baik aktor utama, maupun pemain figuran, termasuk mungkin para pembantu lainnya.

Masyarakat menyambut baik dan mengapresiasi kemajuan pengungkapan kasus ini. Namun kini bertanya-tanya:

Motifnya apa, sampai Brigadir J dihabisi atas skenario komandannya sendiri? 

Pelecehan terhadap sang isteri, PC? 

Barangkali Perselingkuhan FS dengan WIL lain? 

Atau ada mega kasus sang komandan yang diketahui oleh Brigadir J ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun