Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Sesederhana Apapun Bentuk Surat Suara Harus Disosialisasikan hingga Pelosok

6 April 2022   11:30 Diperbarui: 7 April 2022   12:00 1157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU RI Ilham Saputra memegang contoh surat suara dalam simulasi pemungutan suara di KPU RI, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia) 

Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan agenda kerjanya mulai dari persiapan hingga pengumuman, pengesahan dan urusan perselisihan terhadap hasil Pemilu.

Hari Senin, 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari Pesta Demokrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia. 

Tentu saja WNI yang telah memenuhi persyaratan, baik yang sudah sering mengikuti Pemilu maupun yang statusnya sebagai Pemilih Pemula. Semua diundang untuk menyalurkan hak suaranya di dalam bilik suara. 

Dari sini, diharapkan pemimpin yang terpilih untuk 5 tahun ke depan mampu mengemban kepercayaan konstituennya untuk memimpin dengan baik.

Jika sesuai dengan agenda, maka Pemilu kali ini tidak hanya untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). 

Pemilu tahun 2024, bakal ditambah lagi pemilihan untuk pasangan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walikota-Wakil Wali Kota. Karenanya, dinamakan dengan Pemilu Serentak.

Salah satu agenda kerja penting dari KPU  adalah membuat desain surat suara, mengujicobakannya pada calon pemilih, merevisi, lalu menetapkan model akhirnya yang nantinya gunakan pada hari pelaksanaan Pemilu Serentak.

Perubahan dan simulasi surat suara terakhir dilakukan pada 22 Maret 2022 oleh KPU. Tak hanya sendiri. Simulasi ini juga turut disaksikan oleh komponen lain seperti DKPP, perwakilan dari Partai Politik, Kementerian terkait, NGOs dan media massa.

Simulasi Rekapitulasi suara di TPS oleh KPU. Foto: kpu.blitarkota.go.id
Simulasi Rekapitulasi suara di TPS oleh KPU. Foto: kpu.blitarkota.go.id

Harapannya, simulasi ini dapat memberi masukan bagi KPU sebelum menetapkan surat suara yang final. Sebab, langkah berikutnya adalah harus membuka ruang sebesar-besarnya bagi kelompok penyelenggara Pemilu Serentak dan komponen lainnya untuk melakukan sosialisasi terhadap konstituen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun