LLDIKTI Wilayah XI pada 17 Februari 2020 mengeluarkan surat edaran dengan nomro 246/LL11/KM/2020 tentang "Mahasiswa Pindahan", untuk semua PTS di wilayahnya.
Dalam rangka peningkatan mutu data mahasiswa pada PDDIKTI, LLDIKTI Wilayah XI, dengan ini kami beritahukan jika pada PTS Saudara menerima mahasiswa pindahan, maka 1 (satu) bulan setelah mahasiswa tersebut diterima, agar segera melaporkannya ke LLDIKTI Wilayah XI, dengan melampirkan dokumen :
Print out Data Mahasiswa pada Forlap Dikti PTS Asal
Transkrip Akademik pada PTS asal (harus sesuai dengan PDPT)
Surat keterangan dari PTS asal
Surat persetujuan menerima dari PTS baru
Sk Konversi mata kuliah pada PTS baru
Sebelum menerima mahasiswa pindahan, PTS harus membuat penyetaraan antara transkrip PTS asal dengan kurikulum yang berlaku pada PTS penerima
Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke LLDIKTI Wilayah XI melalui laporan PDPT secara online, ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PDPT.
Bagi mahasiswa yang berasal dari PT luar negeri diwajibkan melakukan penyetaraan terlebih dahulu di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud.