Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Soal Karantina Wilayah: Indonesia Tiru Belanda, Ini Kata Mahfud

30 Maret 2020   12:29 Diperbarui: 30 Maret 2020   13:15 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kunci sukses penanganan virus corona sebenarnya sudah jelas, yaitu  masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi diri dan melindungi orang lain agar tidak terpapar virus corona yang mematikan. Namun, untuk menjamin terlindunginya hak asasi setiap manusia Indonesia dari ancaman wabah corona, pemerintah wajib mengambil tindakan proteksi dengan landasan demi kemanusiaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Salah satu persoalan pelaksanaan Undang-undang di Indonesia adalah tidak adanya penjelasan yang rinci tentang pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam UU. Pemerintah Pusat harus membuat petunjuk pelaksanaan undang-undang tersebut barulah undang-undang tersebut dapat dilaksanakan. Ini juga terjadi pada UU tentang Kekarantinaan wilayah yang amat dibutuhkan untuk membendung wabah corona yang dampaknya makin terasa berat untuk Indonesia.

Apalagi beberapa wilayah di Indonesia juga sudah mendesak untuk menerapkan kebijakan Karantina wilayah untuk mengamankan daerahnya. Berdasarkan UU penentuan penerapan Karantina wilayah itu sendiri adalah domain Pusat.

UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah ketika akan diterapkan menimbulkan polemik. Karena istilah Karantina ada yang menyamakan dengan istilah Lock Down yang digunakan pada negara-negara lain. Namun, pemerintah Indonesia enggan menyamakan Lock Down yang banyak digunakan negara-negara lain dengan Karantina wilayah. Mahfuf MD berujar bahwa istilah yang tepat untuk karantina wilayah adalah social distancing, atau menjaga jarak fisik.

Untuk mendamaikan perdebatan kedua istilah itu mungkin kita perlu mendengar apa yang dikatakan Mahfud MD lebih lanjut yang mengambil contoh penggunaan istilah lock down yang diterapkan di Belanda yang menurutnya sama dengan istilah Karantina yang digunakan dalam-UU di Indonesia.

Dengan contoh penerapan Lock Down di Belanda, Mahfud MD ingin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah membendung virus corona di Indonesia sudah berada dalam rel yang tepat, karena Lock Down di Belanda menurutnya sama dengan social distancing atau Phisical distancing yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk membendung wabah covid-19.

Mahfud setuju jika Lock Down yang diterapkan di Belanda juga diterapkan di Indonesia. Karena menurut Mahfud Lock Down di Belanda itu sama saja dengan istilah Karantina wilayah berdasarkan  UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Mahfud lebih kanjut menjelaskan, penerapan karantina wilayah yang akan dijabarkan dalam PP yang akan digelontorkan segera itu, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas. Jadi pada saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda. Menurutnya, yang cocok untuk Indonesia adalah seperti yang ditarpkan di Netherland. Jika di Belanda menggunakan istilah lockdown di Indonesia itu namanya karantina wilayah. Jadi orang masih boleh berjalan-jalan ke taman, tapi dijaga aparat keamanan untuk menjamin pelaksanaan menjaga jarak fisik.

Jadi maksud Mahfud mengambil penerapan Lock Down di Belanda adalah karena dimensi-dimensi yang ada dalam konsep Lock Down di Belanda sama dengan Konsep Karantina dalam UU Kekarantinaan Wilayah yang petunjuk pelaksanaannya akan segera dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan pemerintah daerah yang menuntut menerapkan Karantina wilayah, seperti di Tegal dan jakarta.  

Kita berharap pemerintah segera mengeluarkan petunjuk tentang penerapan Karantina Wilayah atau Lock Down Model Belanda yang disebut Mahfud, apalagi dengan kegigihan masyarakat untuk tetap mudik yang akan membuat desa-desa menjadi sasaran serbuan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun