Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Masyarakat Adat, Agama, Suku, dan Aliran Kepercayaan

16 Maret 2020   12:01 Diperbarui: 16 Maret 2020   12:16 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat adat melekat dengan agamanya, menghormati masyarakat adat dalam masyarakat urban saat ini berarti juga menghormati agama dan kepercayaan masyarakat adat. Eksistensi masyarakat adat harus tetap terproteksi dalam masyarakat urban. Menjaga eksistensi masyarakat adat adalah juga merawat NKRI.

Fenomena yang kita jumpai dalam masyarkat urban yang kerap diidentikkan dengan masyarkat modern adalah masyarakat urban kerap memnberikan lebel negatif terhadap masyarakat adat , antara lain sebagai komunitas tertinggal, sehingga masyarakat urban yamg modern beranggapan  tak ada sesuatu yang dapat dipejari dalam kehidupan masyarakat adat. Belajar dari masyarakat adat dianggap mudur kebelakang, padahal nilai-nilai keadilan, kemanusiaan yang universal itu dapat dilestarikan dalam bentuk masyarakat apapun, termasuk dalam kehidupan masyarakat adat.

Nilai-nilai kemanusiaan itu tidaklah milik masyarakat modern semata, sebaliknya masyarakat urban yang modern kerap mengalami kebingungan tentang nilai-nilai itu, yaitu nilai yang baik yang mampu memelihara eksistensi bersama manusia. Nilai yang dapat menjadi landasan perjumpaan masyarakat adat dengan masyarakat yang menyebut diri masyarakat urban yang modern. Meski modern itu sendiri sebenarnya waktu yang tak pernah selesai. 

Demikian juga istilah postmodern, lebih tepat diartika sebuah gerakan pemikiran baru, yang ada juga pada era modern. Jadi masyarakat modern itu juga beragam. maka tidak salah jika eksistensi masyarakat adat harus diakui pada era modern ini.

menghargai Eksistensi masyarakat adat berarti juga mengakui agama dan kepercayaan masyarakat adat. jadi apapun agama yang diakui masyarakat adat sebagai agama, kita semua harus mengakuinya sebagai agama. Apalagi, agama-agama budaya, aliran kepercayaan jelas-jelas tampil memanusiakan manusia. Terlibat dalam menghadirkan manusia mulia yang beradab.

Marthin Luther dengan tegas mengatakan, "di dalam hati nuraninya manusia adalah raja, tidak boleh ada orang lain yang menjadi raja atas sesamanya. Kebebasan memilih agama dan kepercayaan adalah hak dari Tuhan, karena suara nurani adalah suara Tuhan, meski tidak mutlak, mengingat keterbatasan manusia. Kebebasan hati nurani menjadi hak asasi yang paling mendasar. Dasar bagi kebebasan beragama dan kebebasan berbicara. Sebagaimana tertuang dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia(DUHAM).

Kebebasan hati nurani merupakan kunci kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Tanpa kebebasan hati nurani tidak mungkin tercipta ruang publik yang sehat yang mensyaratkan kerelaan setiap anggota masyarakat untuk saling memberi dan menerima terhadap sesamanya. Negara yang sehat tentu saja memerlukan ruang publik yang sehat, yang tampak dari adanya warga bangsa yang memiliki kerelaan untuk membantu sesama warganya. Dan itu bisa diwujudkan di negeri ini jika Kepercayaan diposisikan setara dengan agama-agama resmi. Masyarakat adat

Menegasikan masyarakat adat, penganut agama suku, aliran kepercayaan yang menjadi identitas masyarakat adat, serta menjadikan mereka warga kelas dua di negeri ini, sama saja dengan menghianati perjuangan kemerdekaan indonesia yang dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah masyarakat adat, mereka yang menganut agama suku dan aliran kepercayaan. Karena itu, kolonialisasi terhadap agama suku dan aliran kepercayaan tidak boleh terjadi di negeri toleran ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun