Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Merugikan Satu Sama Lain

6 Desember 2022   10:45 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:55 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik hak dan kewajiban warga negara adalah hal yang saling berkaitan. Seorang warga negara memperoleh haknya setelah memenuhi kewajibannya. Itulah sebabnya, bisa saja terjadi pelanggaran hak dan kewajiban jika tidak memenuhi hubungan tersebut.

Pelanggaran hak bisa terjadi jika warga negara tidak memperoleh haknya. Ini juga bisa disebabkan karena ada pengingkaran kewajiban dari warga negara lainnya yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut ini penjelasan tentang pelanggaran hak dan kewajiban yang lebih lengkap yang bisa kamu pahami berdasarkan hukum kewarganegaraan.

1. Pelanggaran Hak Sebagai Warga Negara

Pelanggaran hak adalah perbuatan warga negara termasuk aparat negara yang melawan hukum yang mencakup semua perbuatan melawan hukum. Baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, atau kelalaian yang bisa mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak seseorang atau kelompok.

Berikut ini contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang masih terjadi di Indonesia:

  • Proses penegakan hukum yang masih belum optimal, seperti masih banyak terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat atau penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan.Hal tersebut menunjukkan bahwa amanat dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali" belum sepenuhnya terlaksana dan masih jadi pelanggaran hak yang masih sering terjadi.

  • Sekarang, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih tinggi di Indonesia, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

  • Masih banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan atau pelecehan seksual dan sebagainya. Padahal sudah jelas pada Pasal 28A--28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

  • Masih ada tindak kekerasan mengatasnamakan agama, contohnya pada kasus penyerangan tempat peribadatan, padahal sudah jelas pada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

  • Angka putus sekolah masih tinggi yang mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menunjukan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun