"Saya mohon kepada Saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo dan saudara-saudara Muslim lainnya, mohon maaf saya menggunakan kata 'kewarganegaraan'! Saya juga seorang Muslim," tambah Bung Karno.
Kewarganegaraan yang dipertaruhkan, kata Bung Karno, tidak tegas. "Dengan kewarganegaraan Indonesia dalam semangat saudara Ki Bagoes Hadikoesoemo, kita mendirikan negara Indonesia," kata Bung Karno.
Dari base satu, Bung Karno melompat ke base tiga. "Jadi apa base ketiga? Landasan adalah dasar persetujuan, dasar representasi, dasar pertimbangan. Negara Indonesia bukanlah negara untuk satu orang, bukan negara untuk suatu golongan, sekalipun golongan itu kaya. Tapi kami mendirikan negara semua untuk semua, satu untuk semua, semua untuk satu. Saya percaya bahwa ini adalah prasyarat mutlak untuk negara yang kuat
Indonesia itu bijaksana, representatif," katanya.
Prinsip keempat yang dikemukakan Bung Karno adalah kesejahteraan. Menurut Sukarno, tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia merdeka. "Selama tiga hari ini saya tidak mendengarkan prinsip ini, yaitu prinsip kemakmuran, prinsip bahwa dalam Indonesia merdeka tidak akan ada kemiskinan," ujarnya.
Bung Karno mengajarkan 4 prinsip dasar negara, yaitu:
1. kewarganegaraan Indonesia; 2. internasionalisme atau kemanusiaan; 3. konsensus atau demokrasi; 4. Kepedulian sosial.
"Prinsip yang kelima hendaknya: Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa," papar Bung Karno.
Gagasan Bung Karno tentang Lima Prinsip Dasar Negara itu diterima dengan suara bulat oleh seluruh anggota BPUPKI. Selain itu, BPUPKI membentuk sembilan komisi untuk merancang dan menyusun konstitusi.Â
Sembilan komisi untuk merancang dan menyusun konstitusi. Kesembilan panitia itu antara lain Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Wahid Hasjim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin.Â
Pancasila kemudian dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia merdeka.