Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

8 Larangan Perempuan Nifas dalam Ajaran Agama Islam, Simak Disini!

8 November 2022   09:35 Diperbarui: 8 November 2022   09:36 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by StockSnap on Pixabay

Seorang perempuan setelah melahirkan disebut dengan nifas dan dalam kondisi junub. Junub adalah kondisi saat seseorang memiliki hadas besar di tubuhnya, contohnya perempuan setelah melahirkan ini. 

Dalam kondisi inilah perempuan nifas tidak diwajibkan melakukan ibadah tertentu. Shalat adalah salah satu larangan perempuan nifas dalam Islam karena dianggap dalam kondisi junub tersebut. 

Ada beberapa larangan perempuan nifas lainnya dalam Islam yang perlu diketahui para muslimah.

Larangan Bagi Perempuan Nifas

Perempuan yang sedang dalam masa nifas dilarang melakukan 8 hal. Mazhab Asy-Syafi'i menyebutkan 8 larangan perempuan nifas seperti halnya perempuan haid yang harus dihindari oleh perempuan seperti berikut ini.

 

   

Artinya, "Orang haid dan nifas dilarang melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang dengan organ antara pusat dan lutut," (Abu Syuja', Taqrib). 

1. Shalat 

Perempuan nifas dilarang melakukan atau mendirikan shalat. Ketentuan ini juga berlaku sebagaimana pada perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid, seperti Rasulullah saw bersabda: 

 

Artinya, "Apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat" 

2. Puasa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun