Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Hukum Terkait Najis dalam Islam yang Perlu Diketahui Dasarnya!

7 November 2022   19:15 Diperbarui: 7 November 2022   19:27 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by iqbalnuril on Pixabay

Macam-macam najis dalam Islam memiliki dasar atau landasan hukumnya dari Allah SWT. Baik dalam Al-Qur'an atau hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi SAW. Hukum terkait najis ini menunjukkan pentingnya pengetahuan tentang hal ini karena kita diwajibkan suci dari najis saat beribadah.

Baik ibadah shalat fardhu dan sunnah, membaca Al-Qur'an dan sebagainya. Suci dari najis adalah syarat utama yang harus dilakukan oleh umat muslim saat beribadah. 

Dalam praktiknya, kita mungkin kerap ragu tentang bagaimana hukum tentang najis tertentu, maka berikut ini penjelasannya:

Hukum Terkait Najis

Ada beberapa peraturan Syariah yang harus dipatuhi mengenai barang-barang yang tidak bersih atau terkontaminasi. Berikut ini hukum terkait najis yang perlu diketahui umat muslim:

1. Menyentuh Najis Bukanlah Dosa

Najis dalam agama samawi sebelumnya melarang orang-orang beriman menyentuh benda-benda najis. Namun, hukum Islam menyatakan bahwa umat Islam tidak berdosa saat menyentuh najis karena tidak melakukan kejahatan dengan menyentuh dengan sengaja.

Konon, Allah telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai kenajisan dalam agama Yahudi. Di antaranya, ketika pakaian menjadi kotor, tidak akan pernah bisa dibersihkan. 

Jadi, pakaian harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan diganti dengan kain yang baru.

Selain itu, jika benda bersentuhan dengan najis, maka kulitnya harus dikupas. Hal ini karena benda yang terkena najis itu tidak bisa selamanya disucikan. Sedangkan orang muslim tidak diharamkan bersentuhan dengan benda najis.

Asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis tersebut. Bahkan, profesi petugas kebersihan jadi halal dalam agama Islam, meskipun setiap hari berhubungan dengan hal yang najis.

Begitu pula orang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski aktivitasnya bersentuhan dengan darah dan kotoran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun