Regulasi adalah suatu proses untuk memastikan bahwa adanya standar sebagai bentuk persyaratan hukum yang dipenuhi pada layanan tertentu atau suatu kegiatan publik sehingga kebijakannya dapat dipenuhi.
Tujuan Regulasi
Berdasarkan pada Jurnal Konstitusi 18(1), pada awalnya beberapa ahli menganggap bahwa tujuan regulasi hanya semata-mata untuk mengacu kepada tujuan ekonomi saja atau yang dikenal dengan istilah economic regulation. Akan tetapi, ternyata kini disiplin regulasi sudah mengalami perkembangan dengan begitu pesat.
Pada tahun 1997, Prosser menulis bahwa regulasi tak hanya mencakup regulasi ekonomi saja, tetapi juga mencakup regulasi sosial. Pendapat ini banyak terbukti pada regulasi yang ada di Inggris. Misalnya, regulator ekonomis pada sektor air di Inggris yang memiliki dimensi sosial.
Sumber lain juga menyebutkan kalau tujuan regulasi yaitu untuk mengatur masyarakat dengan segala rangkaian peraturan tertentu. Aturan itu berlaku di berbagai lembaga masyarakat.
Sehingga bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau seluruh masyarakat dengan sebuah batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat secara umum maupun bisnis.
Fungsi Regulasi
Fungsi utama dari adanya regulasi adalah menjadi sebuah pengontrol segala tindakan individu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menjaga suatu tatanan tetap dalam keteraturan serta kondusif.
Fungsi regulasi lainnya adalah untuk menimbulkan perasaan aman dan damai, melindungi hak serta kewajiban, membuat disiplin dan patuh bagi mereka yang ada di lingkup regulasi, dan menjadi panduan dalam berprilaku juga.
Pada dasarnya bisa dikatakan bahwa regulasi sebetulnya mempunyai fungsi dalam membangun sistem pengaturan dalam peranannya sebagai pengendali sosial. Regulasi juga mencegah individu dari melakukan berbagai perbuatan yang memiliki potensi untuk merugikan individu lain serta mengganggu ketertiban. Regulasi ini memastikan untuk tujuan bersamanya bisa tercapai.
Dengan begitu, bisa juga kita simpulkan bahwa fungsi dari regulasi adalah sebagai berikut: