Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

4 Jenis Regulasi yang Ada di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui!

31 Agustus 2022   12:05 Diperbarui: 31 Agustus 2022   12:08 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata regulasi sudah sangat sering diucapkan oleh berbagai pihak. Regulasi sendiri sering diartikan dengan makna yang negatif karena terdapat banyak sekali batasan yang ada di dalamnya. Secara umum, regulasi dirumuskan atau dikeluarkan oleh pihak yang mempunyai wewenang dalam sebuah perusahaan atau pemerintahan.

Nah, kamu sudah mengetahui regulasi adalah secara garis besar. Apa kamu masih merasa bingung?  Jika masih merasa bingung dengan regulasi, maka artikel ini akan mencoba untuk menjelaskan jenis regulasi yang ada di Indonesia beserta dengan contoh di dalamnya. Maka, simak terus informasinya di bawah ini, ya.

Jenis-jenis dan Contoh Regulasi yang Ada di Indonesia

Sumber: encolombia.com
Sumber: encolombia.com

1. Regulasi kepegawaian

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa regulasi adalah sebuah peraturan. Maka, sesuai dengan namanya, regulasi kepegawaian merupakan peraturan yang dapat mengatur pegawai. Regulasi ini biasanya mengatur segala hal tentang hak dan kewajiban dari si pegawai, seperti cuti, upah, upah lembur, sanksi bolos, dan lain sebagainya.

Selain itu, regulasi kepegawaian juga mengatur segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan pegawainya secara langsung. seperti keselamatan kerja, kesehatan, penugasan, dan lain sebagainya.

Dengan adanya regulasi kepegawaian, maka dirasa cukup mampu dalam memudahkan setiap karyawan dalam melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya secara maksimal. Di indonesia sendiri, regulasi kepegawaian ini tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menjadi dasar pada regulasi tenaga kerja.

2. Regulasi diri

Regulasi diri adalah sebuah upaya penuh seseorang dalam mengatur dirinya sendiri. Regulasi ini mempunyai sifat informal karena keberadaannya sebatas hanya untuk dirinya sendiri saja dan tidak memiliki sanksi hukum yang sifatnya mengikat.

Meskipun begitu, dengan adanya regulasi diri ini, maka mampu membuat seseorang dalam mengatur tidakannya yang akan ia lakukan dengan cara menyusun strategi atau rencana yang bagus untuk mencapai tujuan yang tepat.

Dengan begitu, pengelolaan dalam regulasi diri ini erat kaitannya secara langsung dengan kemampuan berpikir, serta motivasi yang semata-mata untuk mencapai tujuan personal saja.

Fungsi dari regulasi ini adalah untuk mencegah dirinya sendiri dari hal-hal yang melenceng atau yang bersifat negatif. Sehingga regulasi ini mampu membawa serta mengubah seseorang menjadi orang lebih baik lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun