Mohon tunggu...
Gracia Clara Marcellina
Gracia Clara Marcellina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa FE Unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggunaan Uang Elektronik di Era Milenial

8 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 8 Mei 2019   18:53 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GRACIA CLARA MARCELLINA

Mahasiswa D - 3 Akuntansi FE Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

( email : sridewi@unissula.ac.id )

Generasi milenial atau generasi Y bisa disebut juga dengan generation me atau echo boomers. Penggolongan generasi ini terbentuk bagi mereka yang lahir pada 1980 - 1990 atau pada awal 2000 dan seterusnya. Generasi milenial kerap dianggap terpapar berbagai perangkat teknologi, terutama gadget. Tidak jarang generasi milenial lebih paham dengan smartphone, laptop serta berbagai aplikasi didalam smartphone tersebut. Salah satu teknologi yang digemari oleh generasi milenial adalah uang elektronik. 

Uang elektronik atau uang digital adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital).

Uang elektronik memiliki nilai tersimpan atau prabayar dimana sejumlah nilai uang disimpan  dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Mayoritas uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. 

Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit dan pembayaran online, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu. Dengan adanya uang elektronik tentu saja memunculkan kelebihan dan kekurangan dari uang elektronik. Kelebihannya yaitu transaksi pembayaran menjadi lebih cepat tanpa harus menyediakan uang cash /tunai, bisa disimpan dan dibawa kemana saja, pembayaran lebih akurat dan efisien, dan adanya promo dan diskon khusus. Sedangkan kekurangannya adalah dapat hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain dan masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik. Jenis uang elektronik ada dua, yaitu uang elektronik registered dan uang elektronik unregistered.

Dasar hukum penyelenggara uang elektronik telah diatur dalam:

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun