Mohon tunggu...
Gracia Feodora
Gracia Feodora Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa tingkat akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Punya Masalah Hukum tapi Ga Tau Mau ke Mana dan Ga Ada Biaya? LBH Jawabannya!

14 Agustus 2022   19:08 Diperbarui: 15 Agustus 2022   02:51 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Jatingaleh (30/07/22) -- Mahasiswa TIM II KKN Undip Tahun Ajaran 2021/2022 di Kelurahan Jatingaleh mengadakan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan hukum. 

Sabtu (30/07) di Balai RW 02 Kelurahan Jatingaleh, pemberdayaan dilaksanakan dengan pemaparan materi, pembagian booklet, dan sesi tanya jawab, kemudian dilengkapi dengan sesi dokumentasi. Peserta pemberdayaan terdiri dari Ibu-Ibu Kader setempat yang terlihat sangat antusias dalam merespon kegiatan ini.

Pemberdayaan masyarakat mengenai Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari program monodisiplin anggota Tim II KKN Undip 2021/2022 dari Fakultas Hukum. Dengan berlatar belakang kesadaran masyarakat mengenai bantuan hukum masih rendah. 

Sehingga program kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kesadaran akan perlindungan hukum. 

Melihat permasalahan hukum yang ada di masyarakat seperti halnya masalah warisan, perceraian, pelecehan seksual, dan KDRT yang ternyata tidak menemukan titik terang dalam penyelesesaiannya, maka dengan pemberdayaan masyarakat ini diharapkan agar masyarakat dapat mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) sebagai pihak yang menjadi pemeran utama dalam program kerja ini nyatanya belum diketahui oleh masyarakat yang seharusnya warga memahami peran LBH dalam menghadapi permasalahan hukum. 

Hadirnya LBH dapat membantu setiap orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.). 

Selain itu, LBH memberikan bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kehadiran LBH sendiri secara jelas telah diatur dalam "UU 16/2011", dan dengan hadirnya LBH ini masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis tanpa mengeluarkan biaya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami terkait Bantuan Hukum dari mulai pengertian, alasan, dan cara penerapannya telah terangkum dalam booklet dan poster yang dibagikan kepada masyarakat. Dalam keberjalanan program kerja ini, masyarakat aktif bertanya mengenai permasalahan hukum apa saja yang bisa diselesaikan. 

Artinya pelaksanaan program ini tepat untuk membantu masyarakat sesuai dengan permasalahan yang ada di lingkungan setempat. Oleh karena itu, program kerja monodisiplin ini ialah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum dengan mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun