Mohon tunggu...
Grachyella Trivena
Grachyella Trivena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

28 November 2022   18:08 Diperbarui: 28 November 2022   18:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBIJAKAN FISKAL YANG DILAKUKAN PEMERINTAH INDONESIA

Situasi pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh wilayah dunia membutuhkan kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi tidak hanya krisis sosial, tetapi juga krisis ekonomi. Pandemi COVID-19 merupakan krisis kesehatan yang memberikan efek domino terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan masyarakat. Kebijakan pembatasan pergerakan penduduk di berbagai wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan. 

Secara keseluruhan, perekonomian Indonesia tumbuh negatif atau mengalami kontraksi sebesar -2,07% pada tahun 2020. Perlambatan ekonomi ini berdampak pada seluruh pelaku ekonomi mulai dari rumah tangga, perusahaan, UKM hingga sektor keuangan. Pemberlakuan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat menyebabkan berkurangnya aktivitas operasional pengusaha, yang berujung pada keputusan pengurangan jumlah jam kerja pegawai menjadi jumlah pegawai yang bekerja. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat cukup tajam pada tahun 2020, yakni dengan penambahan 2,67 juta pekerja (Sakernas Agustus 2020), sedangkan jumlah pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 29,12 juta pekerja.

Krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang turut menyebabkan turunnya ekonomi kesejahteraan mendorong pemerintah menyeimbangkan kebijakan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, perlu dirumuskan langkah-langkah pemerintah yang tidak hanya mampu mengatasi krisis kesehatan, tetapi juga meminimalkan dampak ekonominya.

Melihat permasalahan ekonomi Indonesia saat ini, tentu pemerintah kerepotan. Pemerintah telah mengembangkan berbagai strategi untuk menghadapi permasalahan tersebut, salah satunya adalah kebijakan fiskal pajak. Dalam praktiknya, kebijakan perpajakan menjadi kewenangan pemerintah dan DPR mengubah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Kebijakan pemulihan keuangan publik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu mendorong pembangunan ekonomi. Di sisi lain, menghidupkan kembali keuangan publik juga penting sebagai kebijakan untuk mempersingkat siklus bisnis guna memulihkan stabilitas ekonomi dalam resesi/krisis. Penggunaan stimulus fiskal pada kedua situasi tersebut bergantung pada kemampuan stimulus fiskal pemerintah dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran masyarakat yang berkembang pesat dan dinamis harus dapat dimanfaatkan dalam rangka pembangunan hukum dan peningkatan kesinambungan perekonomian nasional. Dinamika peran masyarakat, termasuk wajib pajak memegang peranan penting sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional.

Pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan perekonomian nasional, terutama pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara, baik negara maupun kota. Kedua pajak tersebut berfungsi sebagai instrumen yang mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.

Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, terutama dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang disetor oleh pembayar pajak membiayai semua pengeluaran pembangunan dan pemerintah. Peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara:

1. Sebagai anggaran atau penerimaan (budget)

Penerimaan keuangan pemerintah dari sektor pajak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lebih khusus lagi dalam penerimaan rumah tangga. Peran pajak sebagai anggaran dapat dikatakan sebagai tugas yang paling penting.

2. Pajak berperan dalam pengaturan (regulasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun