Mohon tunggu...
Gracee_
Gracee_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

- HAKUNA MATATA -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Empat Isu Sosial dan Politik Mendesak yang Harus Diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia

9 September 2020   14:06 Diperbarui: 9 September 2020   15:42 3441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo berpidato dihadapan Parlemen Australia. Foto: Setpres

Pada 10 Februari 2020, Presiden Indonesia Joko Widodo berpidato di depan parlemen Australia. Indonesia sering disebut sebagai kisah sukses demokrasi di Asia Tenggara dan model demokrasi Muslim, namun telah bertanggung jawab atas kemunduran yang signifikan pada hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir. Kemunduran ini cukup serius sehingga para pemimpin Australia harus mengajukan beberapa pertanyaan sulit kepada Jokowi selama kunjungannya di Canberra. 

Berikut adalah lima masalah sosial dan politik yang harus menjadi perhatian lebih Pemerintah Indonesia:

1. KUHP baru yang dinilai “kejam” di Indonesia

            Indonesia telah berupaya memperbarui KUHP era kolonial selama beberapa dekade. Sekarang parlemen Indonesia sedang membahas rancangan undang-undang baru dengan serangkaian ketentuan bermasalah yang akan menjadi bencana bagi perempuan dan minoritas, dan bagi banyak orang Indonesia pada umumnya.

            Kode baru mengusulkan untuk menghukum hubungan seks di luar nikah hingga satu tahun penjara dan pasangan yang belum menikah yang tinggal bersama selama enam bulan. Seks suka sama suka antara orang dewasa tidak boleh menjadi kejahatan, dan undang-undang ini akan memengaruhi orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara tidak proporsional. Meskipun tidak menyebutkan perilaku sesama jenis, hubungan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia, sehingga secara efektif akan mengkriminalisasi semua perilaku sesama jenis.

2. Meningkatnya diskriminasi dan serangan terhadap orang LGBT

            Kegagalan pemerintah untuk menghentikan penggerebekan sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh polisi dan militan Islamis pada pertemuan pribadi LGBT telah secara efektif menggagalkan upaya penjangkauan kesehatan masyarakat ke populasi yang rentan. November lalu, ombudsman Indonesia mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian secara terbuka mendiskriminasi LGBT dalam posting pekerjaan, dengan mengatakan bahwa pelamar “tidak boleh cacat mental dan tidak menunjukkan orientasi seksual atau penyimpangan perilaku”.

3. Tidak ada akses PBB untuk Papua Barat

            Pernyataan Pemimpin Forum Pulau Pasifik 2019, yang ditandatangani oleh semua negara Pasifik termasuk Australia, menyatakan keprihatinan tentang “peningkatan kekerasan yang dilaporkan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan di Papua Barat (Papua)” dan mendesak pemerintah Indonesia untuk menghormati janji Jokowi tahun 2018 untuk izinkan Kantor Hak Asasi Manusia PBB untuk mengunjungi dua provinsi dan melaporkan situasi sebelum pertemuan para pemimpin Forum Pulau Pasifik berikutnya tahun ini.

            Tetapi Kantor Hak Asasi Manusia PBB masih belum memiliki akses ke Papua Barat. Dan protes dan kekerasan tahun lalu, di mana sedikitnya 53 orang - baik orang Papua maupun pendatang dari bagian lain Indonesia - tewas dan ratusan lainnya terluka, membuat kunjungan tersebut semakin mendesak. Perkiraan kematian yang tepat sulit dilakukan karena akses ke Papua terbatas.

            Pihak berwenang Indonesia telah menahan dan menuntut setidaknya 22 orang atas tindakan damai kebebasan berekspresi - terutama karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pro-Papua atau berbicara tentang "kemerdekaan Papua Barat" di depan umum. Mereka didakwa dengan makar (makar) dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun