Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjawab Ahmad Khozinudin SH tentang Penetapan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Terlarang

30 Desember 2020   23:38 Diperbarui: 31 Desember 2020   10:35 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Salus Populi Suprema Les Esto" 

(Hukum Yang Tertinggi Pada Hakikatnya adalah Perlindungan Masyarakat)

            Sejak Pengumuman Pemerintah tentang Front Pembela Islam sebagai Organisasi Terlarang saya merasa tergelitik untuk sedikit memberikan klarifikasi atas "kegagalfahaman" dari Mas Ahmad Khozinudin melihat arti kebijakan pemerintah ini.

            Dari bantahan-bantahan Mas Ahmad Khozinudin, saya melihat sekali kesalahan sebagian besar masyarakat termasuk Mas Ahmad Khozinudin atau bisa dikatakan image masyarakat terhadap apa itu HUKUM. Seperti kebanyakan mahasiswa yang saya ajar, saya tidak mengetahui juga mengapa ini terjadi ya.. Rata-rata  mereka hanya memandang hukum sebagai kumpulan "kata-kata kaku"  yang harus, kudu dan wajib dipatuhi "tanpa berpikir". Malah ada beberapa dari mereka yang menganggap bahwa ahli hukum yang baik adalah yang paling jago menghapal pasal-pasal. Dan saya hanya bisa tersenyum dan tertawa mendengarnya, sehingga tergeraklah hati nurani saya sebagai seorang  guru untuk "meluruskan" pandangan itu.

            Sebetulnya pandangan itu memang sah-sah saja karena memang dalam hukum memang  ada pandangan tentang hukum yang positivistis dan legalistik. Pandangan mengenai hukum yang seperti itu  memang yang dianut oleh banyak ahli ahli hukum lama, bahkan sampai ada Adagium, Lex Dura Tamen Scripta, bahwa hukum itu keras, padahal sebenarnya perkembangan tentang ilmu hukum itu sudah berkembang banyak. Perubahan pandangan itu disebabkan karena apa? Hukum yang keras dan kaku justru tidak memberikan perbaikan, dan justru memberikan kesewenang-wenangan, padahal inti dari hukum adalah kebaikan.

            Banyak para ahli hukum yang mewacanakan tentang Hukum Progresif, contoh Satjipto Rahardjo. Dalam banyak bukunya Satjipto Rahardjo ingin memanusiakan hukum. Membuat pasal-pasal dalam hukum itu "hidup". Karena patuh pada hukum itu tidak "melulu" hanya sekedar "patuh pada pasal Undang-Undang". Mengapa? Karena Hukum itu adalah aturan yang dibuat oleh manusia. Masakkan, manusia sedemikian patuh pada untaian kata-kata dalam buku Undang-Undang yang notabene, "dibuat oleh MANUSIA SENDIRI"?

            Hukum itu juga tak melulu apa yang tertulis dalam Undang- Undang. Mungkin saat kuliah dulu Mas Ahmad Khozinudin pernah mendengar dua macam bentuk hukum. Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Ius Constitutum adalah Hukum positif atau yang tertulis dalam Undang-Undang, sedangkan Ius Constituendum adalah Hukum yang dicita citakan oleh masyarakat. Nah, menganggap hukum hanya melulu seperti yang tertulis di Undang-Undang adalah pandangan sempit tentang hukum atau aturan itu sendiri. Pemerintah menetapkan FPI  adalah organisasi terlarang karena FPI dianggap telah melanggar "keadilan dan ketertiban di masyarakat". FPI telah melanggar Ius Constituendum atau Hukum yang dicita citakan masyarakat. Intinya adalah FPI telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga "Pemerintah Harus Berani Bertindak".

            Istilahnya seperti ini. Penetapan Pemerintah bahwa FPI adalah organisasi terlarang itu mirip Putusan Hakim yang terkadang bertolak belakang dengan ketentuan UU atau hukum positif. Apa dulu Mas Ahmad Khozinudin tidak pernah mendengar istilah "penemuan hukum' atau LEGAL FINDINGS? Hukum itu tidak dibuat agar manusia itu patuh tanpa berpikir seperti kerbau dicucuk hidung tapi juga bijaksana dan kritis. Contoh lain, misal kita mengantri di Rumah Sakit. Antrian sangat panjang dan ada pasien yang sekarat yang membutuhkan pertolongan cepat. Apakah pasien sekarat ini harus mengantri dengan konsekuensi dia bisa meninggal, disebabkan karena pasien yang sakitnya ringan "protes" bahwa "aturan mengantri harus ditegakkan karena itu adalah aturan tertulis"?. Contoh lain saat lebaran polisi membuat jalur di Puncak menjadi satu arah, sehingga banyak orang protes, kok aturan tidak ditegakkan? Padahal jika polisi tidak melakukan 'diskresi', mungkin kemacetan di puncak bisa terjadi berhari hari dan tidak ada orang yang pulang kampung.

            Yang Mas Ahmad Khozinudin lupa ada istilahnya diskresi dalam Ilmu Hukum, yaitu salah satu tindakan pemerintah atau kewenangan pejabat negara berdasarkan pertimbangan hati nurani dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas pemerintahan yang baik serta norma-norma yang berkembang di masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum.

            Tindakan pemerintah diatas adalah bentuk DISKRESI dan sudah memenuhi unsur diskresi yaitu memperhatikan norma yang berkembang di masyarakat dan kepentingan umum. Itulah yang membuat saya mengambil kesimpulan Mas Ahmad Khozinudin gagal paham tentang makna Hukum dan Ius Constituendum, serta adanya konsep Penemuan Hukum sekaligus Diskresi. Mas Ahmad Khozinudin juga lupa bahwa fungsi hukum bukan "hanya" kepastian. Banyak fungsi hukum yang lain. Dalam Pengantar Ilmu Hukum pasti dulu dijelaskan jika Mas Ahmad ingat, bahwa Fungsi Hukum itu juga mencakup keadilan, kemanfaatan, keselarasan dan ketertiban, dan Front Pembela Islam dalam hal ini sudah mengganggu beberapa poin dalam fungsi hukum tersebut yaitu keadilan, keselarasan dan yang terutama ketertiban. Dan yang paling penting adalah mereka sudah sangat sangat mengganggu ketertiban masyarakat.

            Mengutip juga tentang perkataan Fadli Zon yang berpendapat sama dengan Mas Ahmad dan mengatakan pemerintah sangat otoriter. Pertanyaan saya adalah, apakah cara berdemokrasi FPI yang terkadang meniadakan kepentingan masyarakat atau kelompok lain bahkan kepentingan seluruh masyarakat lain bukan juga 'wujud otorianianisme"?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun