Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kritik Konstruktif terhadap Presiden Atas Pemberian Sanksi pada Inpres No 6 Tahun 2020

6 Agustus 2020   18:24 Diperbarui: 7 Agustus 2020   07:08 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Social Contract is an agreement between people and the government of a state. The People agree to follow certain rules made by the government. These rules are usually Law. Law help to make sure people have rights and that their rights are protected ( Jean-Jacques Rousseau and John Locke)


Pagi ini saya terbangun dan dikejutkan di pembicaraan grup para pengajar di sebuah Universitas, dimana saya adalah salah satu anggotanya, yang tiba-tiba membahas tentang Instruksi Presiden (Inpres No 6/ 2020) tentang Pendekatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Perbincangan tersebut ternyata menyangkut beberapa hal yang tidak relevan dalam pembentukan Inpres tersebut beserta sanksinya. 

Dan akhirnya dalam hati, ketika membaca Inpres tersebut sayapun sebagai praktisi di bidang hukum, jadi berpikir berbagai kemungkinan tentang pihak-pihak yang membantu Presiden Jokowi dalam penyusunan Inpres ini, yaitu "tidak mengerti tentang ketentuan pembentukan perundang-undangan", kedua "pura-pura tidak mengerti ada ketentuan pembentukan perundang-undangan", atau "tahu dan mengerti, tapi memang sengaja mengambil jalan pintas'. 

Nah ketiga hal inilah yang membuat saya tergelitik untuk membahas Inpres ini dari segi hukum, karena menurut saya banyak sekali kesalahan mendasar dalam pembentukan Inpres ini.

Pertama tama saya harus menjelaskan dulu tentang apa perbedaan mendasar antara Hukum dan Kebijakan. Kebijakan atau Policy menurut Blacks Law Dictionary ataupun referensi lain, pengertiannya lebih kepada "Act By the Government" ( Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah atau Eksekutif)". Dalam Blacks Law Dictionary dikatakan bahwa, " Policy is the general principles by which a government is guided in its management of public affairs" yang artinya prinsip-prinsip umum yang menjadi pedoman pemerintah dalam pengelolaan urusan publik, sedangkan pengertian hukum sangatlah berbeda

Hukum jika dilihat dari pengertian yang paling mudahlah, misalnya menurut Blacks Law Dictionary adalah, "A system of principles and rules of human conduct, being the aggregate of those commandments and principles which are either prescribed or recognized by the governing power in an organized jural society and its will in relation to the conduct of the members of such society, and which is undertakes to maintain and sanction and to use as the criteria of the action of such members. "Law is solemn expression of legislative will. It orders and permits and forbids. It "announces rewards and punishment". 

Dari pengertian diatas terlihat jelas bahwa kesimpulan dari pengertian hukum itu artinya adalah, merupakan ekspresi tertinggi dari keinginan legislatif (pembuat undang-undang yang merupakan pengejawantahan rakyat) serta memiliki sanksi. 

Inilah hal yang paling mendasar untuk dimengerti dalam pembuatan produk hukum. Hukum boleh memiliki "sanksi" karena dia  dibuat oleh lembaga legislatif dengan persetujuan eksekutif serta merupakan kontrak sosial antara penguasa dan rakyat. 

Hukum boleh memaksa dan memiliki sanksi karena merupakan "sesuatu yang telah disepakati bersama". Para ahli hukum seperti JJ Rouseau dan John Locke menyebutnya sebagai Social Contract alias Perjanjian Masyarakat. 

Contoh mudah lagi sebagai gambaran adalah prinsip dalam perjanjian yaitu "Pacta Sunt Servanda" yaitu yang artinya perjanjian berlaku sebagai pseudo (hukum) bagi pihak-pihak yang mengikatkan diri. Nah kontrak itu juga hukum bagi pihak yang sepakat dan berjanji sehingga "sama" dengan hukum pada level sebuah negara yang juga musti ada "kesepakatan para pihak" yaitu antara Pemerintah dan Legislatif yang merupakan perwakilan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun