Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Medis Dompet Dhuafa dan Lambang Kepalangmerahan

24 Mei 2019   10:40 Diperbarui: 24 Mei 2019   18:11 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggapan Terhadap Kekerasan Aparat Terhadap Tim Medis Dompet Dhuafa

Tenaga Medis memang sangat dibutuhkan dalam setiap konflik, baik itu kerusuhan, konflik bersenjata maupun perang. Pengaturan tentang Perlindungan Tenaga Medis dalam Konflik Bersenjatapun diatur dalam Hukum Humaniter Internasional yaitu dalam Konvensi Genewa I tahun 1949 Bab IV Pasal 24, serta Bab III pasal 19 dan 21. 

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa "Anggota Dinas Kesehatan dan Fasilitas Medis dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan". Untuk kasus konflik/ sengketa non Internasional seperti Kerusuhan 22 Mei 2019 kemarin bahkan ada Protokol Tambahan dari Konvensi tersebut yaitu Protokol Tambahan II/ 1977 , pasal 11 ayat 1 yang isinya, " Medical units and transport shall be respected and protected at all times and shall not be the object of attack ", sehingga ini berarti bahwa Tim Medis berikut Fasilitasnya sangat dilindungi menurut hukum.

Sangat memprihatinkan memang jika benar ada pemukulan tim medis dan pengrusakan fasilitas medis Dompet Dhuafa oleh aparat kepolisian ,karena memang Perlindungan Tim Medis dalam situasi konflik memang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. 

Namun ada hal-hal yang perlu diperjelas oleh pihak Dompet Dhuafa dan juga Polri dalam kasus ini, agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat yaitu:

1. Kronologis Kejadian harus dijelaskan secara transparan, karena besar kemungkinan kasus ini jadi tinggi muatan politiknya apalagi dihubungkan dengan pilpres, mengingat banyak sekali hoax yang beredar di masyarakat. 

2. Dalam kasus ini Dompet Dhuafa yang setahu saya merupakan badan Amil Zakat apakah sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai keberadaan tim medis mereka di sana. Hal ini sangat penting mengingat kasus ambulans Gerinda yang ternyata berisi batu juga pastinya akan meningkatkan kesiagaan dan kecurigaan polisi mengenai penyalah gunaan fasilitas medis seperti ambulans untuk mengangkut batu atau benda yang dianggap membahayakan dalam daerah rawan konflik seperti kemarin.

3. Sepengetahuan saya ketika belajar Hukum Humaniter Internasional, Tim Medis pada daerah konflik atau daerah rawan konflik diwajibkan memakai penanda yang diatur dalam konvensi Internasional sbb:

a. Konvensi Geneva I tahun 1949, pasal 38 - 44. Pasal 53 dan 54 serta pasal 41 - 45

b. Konvensi Geneva IV tahun 1949 pasal 18 -  22;

c. Regulation on the Use of the Emblem of The Red Cross or the Red Crescent by The National Societies, diatur dalam Konvensi Wina 1969, dan direvisi oleh Consul Delegates di Budapest tahun 1991

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun