Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menjawab Dahnil Anzar Simanjuntak yang Membela HS

14 Mei 2019   15:26 Diperbarui: 16 Mei 2019   11:07 3170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinator Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Ada sedikit kegelisahan di hati saya ketika membaca berbagai pemberitaan di media tentang pernyataan Bapak Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengatakan bahwa penanganan kasus HS dibedakan dengan kasus anak di Jakarta Barat yang dulu mengancam presiden dan mengatakan Hukum di Indonesia Tebang Pilih.

Terkadang saya sebagai orang yang berlatar pendidikan hukum sering senyum senyum sendiri membaca pernyataan di atas yang sering kali dipakai elit politik untuk memprotes pemerintah.

Saya mendapat pencerahan ttg Hukum Memang Harus tebang pilih itu dari almarhum dosen saya Almarhum Prof Wahyono, SH, MS. Hukum memang Harus Tebang Pilih. Tidak mungkin kan pohon yang pendek ditebang sama rata dengan pohon yang tinggi?

Dia (Dosen Saya) mengatakan mana mungkin penerapan hukum untuk anak disamakan dengan orang dewasa, orang gila dengan orang waras, orang yang mencuri karena kelaparan dengan koruptor? Itulah yang dikatakan dalam hukum itu ada banyak unsur, tidak hanya pelaksanaan pasal undang-undang yang diterapkan sama untuk setiap orang (kepastian hukum) tetapi juga ada unsur kemanusiaan, keseimbangan, keadilan, dan keselarasan. Kuliah dari dosen saya tersebutlah yang membuat saya sadar bahwa menyelesaikan masalah hukum tidak semudah membalik telapak tangan.

Contoh yang mudah dalam kasus HS yang berumur 25 tahun dengan RJT yang berumur 16 tahun yang sama-sama menghina presiden, penerapannya hukum dan pidananya mana bisa sama.

RJT itu statusnya anak, prosesnya harus berdasarkan UU Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012. Bapak Dahnil Anzar kemarin mengatakan kok anaknya tidak ditahan? Hal ini sudah diatur dalam pasal 3 poin G Undang-Undang tersebut yaitu, " bahwa anak yang dipidana tidak ditangkap, ditahan dan dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat".

Perlu juga bapak ketahui bahwa Sidang Peradilan Anak dilakukan tertutup dan tidak boleh dipublikasikan terutama identitas si anak. Mungkin tidak banyak yang tahu perkembangan kasus ini karena tertutupnya sidang dan tidak dipublikasikannya, karena hal tersebut sesuai Undang Undang.

Sepanjang pengetahuan saya kasus RJ sudah berjalan dan anak ini sudah dititipkan di Panti Sosial di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Untuk kasus anak terutama yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun juga bisa dilakukan proses diversi/penyelesaian di luar pengadilan. Jadi jangan nanti bapak Dahnil Anzar menganggap penanganan kasusnya tidak adil lagi, ya, kalau misal anaknya tidak dipenjara dan dikembalikan ke orangtua. Sebab sudah semestinya diatur dalam UU dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Anak. Penerapan hukum yang tidak sama adalah karena dalam dua kasus ini subjek hukumnya berbeda, satu anak dan satu orang dewasa.

Tentang kasus NS yang mengancam FZ, FH dkk, yang juga bapak protes, menurut hemat saya kasus ini kemungkinan tidak ditindaklanjuti karena bukti permulaan yang tidak cukup.

Sebagai acuan saya pakai pasal 5 ayat 2 UU ITE dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga bisa disimpulkan bahwa dokumen elektronik mungkin hanya bisa diajukan sebagai alat bukti pelengkap yang mendampingi alat bukti lain, misal, video, padahal dalam kasus NS bukti hanya berupa tweet di medsos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun