Mohon tunggu...
Gouw Aij Lien
Gouw Aij Lien Mohon Tunggu... Psikolog - psikolog klinis

gouw aij lien

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Narkoba, Masalah dan Upaya Penanggulangannya

31 Agustus 2020   10:07 Diperbarui: 31 Agustus 2020   10:15 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada beragam masalah yang dihadapi manusia dari dahulu sampai sekarang antara lain peperangan, bencana alam, masalah sosial, penyakit fisik dan gangguan mental, narkoba, dan lainnya. 

Narkoba merupakan masalah yang menimbulkan banyak banyak korban jiwa dan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kondisi fisik, mental dan sosial pengguna, kesejahteraan keluarga, masyarakat dan pemerintah di berbagai negara, khususnya Indonesia. Dari waktu ke waktu, disamping anggota masyarakat dari berbagai usia dan latar belakang profesi, ada saja artis, selebriti, pejabat pemerintah dan public figures yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Liputan6.com pada 5 Desember 2019, 17.32 WIB Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan pengguna  narkoba di Indonesia pada tahun 2019 tembus 3,6 juta orang (sumber)  Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan bahwa pengguna paling banyak berusia 15 hingga 65 tahun. 

Pada Hari Anti Narkotika International (HANI) 26 Juni 2020 wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan angka pengguna narkotika terus melonjak. "Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10 -59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. (sumber)

Pengertian Narkoba

NARKOBA = Narkotika dan obat berbahaya

Menurut Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,  baik sistesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkoba merupakan zat psikoaktif atau zat adiktif, yaitu zat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental-emosional dan perilaku. Apabila digunakan terus menerus dapat menimbulkan kecanduan.

Jenis Narkotika

Dari dampaknya, narkotika bisa dibedakan menjadi :

  • Depresan (opium/candu, morphin, heroin "putaw"). Menekan susunan saraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian.
  • Stimulan (kokain, amphetamine, shabu, ekstasi) Merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran
  • Halusinogen  (LSD, marijuana atau ganja) Mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
  • Jenis lain yang biasanya digunakan oleh anak jalanan adalah inhalen ("ngelem"). Penggunanya menggunakan lem, tiner, cat dan zat yang sejenis dengan menghirup uapnya. Inhelen dapat menyebabkan hilangnya daya ingat, tidak mampu berpikir, kerusakan system saraf pusat, jantung, hati, serta menimbulkan kematian mendadak.
  • Alkohol adalah cairan yang mengandung etanol. Alkohol digolongkan sebagai Narkotika karena mempunyai sifat menenangkan system saraf pusat, mempengaruhi fungsi tubuh maupun perilaku seseorang, mengubah suasana hati dan perasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun