Mohon tunggu...
Sofyan Salim
Sofyan Salim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Proud to be a Muslim | Manusia "miskin," yang "rakus" Ilmu! |====================================| Blog :http://sofyanmsalim.blogspot.com/ |

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKI dan Ideologinya dalam Hukum Indonesia

26 September 2017   17:46 Diperbarui: 26 September 2017   18:05 8057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir - akhir ini, banyak terdengar isu terkait Partai Komunis Indonesia, sehingga menimbulkan polemik kata - kata di berbagai media komunikasi. Bahkan mungkin terjadi "gesekan" dalam kehidupan masyarakat. Kebanyakan tanggapan dari masyarakat adalah bahwa "partai tersebut telah mati!" Kesimpulan itu sudah tepat namun terlalu disederhanakan, sebab ideologi partai belum tentu serta merta mati, seiring dibekukannya partai tersebut. Memang benar bahwa secara institusi, partai tersebut telah mati, namun secara ideologi apakah kita berani menjamin bahwa ribuan organisasi di Indonesia dalam berbagai lingkup oriantasinya, sudah bersih dari paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme? Atau ratusan juta orang Indonesia, sudah benar - benar bersih dari paham tersebut?

Pertanyaan itu hanya bisa diuji (menggunakan pertimabangan hukum yang ada) dengan mengamati konten - konten yang ada pada media komunikasi seperti televisi, radio, maupun internet. Perlu dipahami juga, bahwa aturan yang ada menyangkut pembubaran PKI, tidak terbatas hanya pada PKI sebagai institusi, namun lebih jauh lagi adalah pelarangan terhadap penyebaran atau pengembangan paham yang dianut oleh PKI. Kata kunci dari problem saat ini adalah penyebaran atau pengembangan. Marilah kita lihat ketentuannya.  

Dasar Pembubaran PKI dan Pelarangan paham yang dianutnya tertuang dalam Ketetapan MPRS NO. XXV Tahun 1966 Tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA. PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME. Yang dituangkan dalam Pasal 1 atau Pasal 2 yang berbunyi:

"Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang."

Selain membubarkan PKI secara institusi (lihat Pasal 1), setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham Komunisme, Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, menggunakan aparatur apapun dan media apapun yang bertujuan untuk penyebaran atau pengembangan, dilarang di Republik ini.

Jadi, jangan coba - coba bikin status di facebook, tiwitter, atau dalam media komunikasi lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 tersebut. Apalagi disebarkan oleh aparatur: alat negara, pemerintah, atau pegawai. Karena jika terdapat unsur penyebaran atau pengembangan faham tersebut, maka yang menyebarkan atau mengembangkan, siap - siap terciduk! Kata Penyebaran dipisahkan kata "atau" terhadap kata "Pengembangan," sehingga menyebarkan saja tanpa mengembangkan paham komunisme, marxisme-leninisme adalah hal terlarang! Apalagi terdapat unsur penyebaran sekaligus mengembangkan! So, jika anda Indonesia, maka jangan langgar aturan hukum yang ada.

Perlu diperhatikan lagi, bahwa ketentuan hukum tersebut bukan hanya bertujuan untuk membubarkan PKI secara institusi, tapi ketentuan tersebut sekaligus melarang paham yang diadopsinya. Namun untuk tujuan akademis, dalam rangka kajian ilmiah terhadap paham komunis, marxis, dan leniniseme, dibuatlah aturan turunanya (lihta Pasal 3).    

Sanksi Bagi penganut Paham yang dianut oleh PKI

Apa sanksi bagi para penyebar atau pengembang paham tersebut? Sanksi bagi mereka yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut tertuang dalam ketentuan UU No 27 Tahun 1999 Tentang PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, Pasal 107a yang berbunyi, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun." Pasal ini memberikan sanksi pdana walaupun tak ada dampak dari penyebaran atau pengembangan paham tersebut.

Sementara Pasal 107b memuat sanksi bagi penyebar atau pengembang paham terkait, dengan disertai timbulnya dampak dari penyebaran atau pengembangannya. Bunyi Pasal 107b adalah, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun." Dengan kata lain, bahwa penyebaran atau pengembangan menimbulkan instabilitas di tengah masyarakat dan negara.

Kemudian, dalam Pasal 107d yang berbunyi, "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun." Sanksi ini adalah yang paling serius dari sanksi pertama dan kedua, karena ditujukan bagi mereka yang dengan paham tersebut bertujuan mengganti falsafah negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun