Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengangkat Citra Polisi di Titik Nadir

17 Agustus 2022   08:51 Diperbarui: 17 Agustus 2022   08:53 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Goris Lewoleba

(Wakil Ketua Umum  dan Juru Bicara Vox Point Indonesia)

Bagai petir di siang bolong, menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, ruang publik di Tanah Air dikejutkan oleh berita yang menggetarkan hati nurani seriap orang, sekaligus merambah ke seantero jagad raya,  mengenai kabar berita bahwa,  telah terjadi peristiwa tembak-menembak di kalangan aparat penegak hukum yaitu di dalam komunitas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabar berita itu seketika juga menjadi viral di media sosial dan media mainstream dengan  muatan diksi dan narasi yang hiperbolik bahwa,  telah terjadi insiden "polisi menembak polisi di rumah polisi, ditangkap polisi dan diperiksa polisi di kantor polisi"

Berita itu relatif mengguncang persepsi publik,  karena langsung disinyalir oleh Humas Kepolisian bahwa peristiwa itu dipicu oleh tindakan pelecahan sexual di rumah Pejabat Tinggi Kepolisian,  yang justru terkait secara langsung dengan isteri dari Pejabat Tinggi Kepolisian yang bersangkutan.

Atas ceritera kejadian yang demikian,  maka peristiwa itu tak  pelak telah menjadi noktah buram bagi wajah kepolisian itu  sendiri, sekaligus telah pula menodai reputasi dan  nama baik bagi pejabat tinggi  di Kepolisian yang dimaksud,  yang justru menyandang Jabatan Kadiv Propam di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dikatahui bahwa,  sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Divisi Propam Polri merupakan salah satu Lembaga Penting di Kepolisian Negara Repunlik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pengawasan internal dan Pertanggung jawaban Profesi,  selain Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum Polri.

Dengan demikian,  maka kedua lembaga ini  merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjaga Akuntabilitas Institusi Polri serta nilai-nilai moral semua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia . Oleh karena itu,  maka menjadi hal yang  sangat ironis  dan  paradoksal ketika terjadi kasus kriminal yang dilakukan oleh Pejabat Tinggi   Kepolisian yang menyita perhatian publik,  dan diduga pelaku utamanya adalah Pejabat Tingggi  di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memimpin Lembaga Penjaga Nilai dan Moral Kepolisian dengan Pangkat Jenderal Polisi Bintang Dua.

Meskipun peristiwa ini  berada di ranah  privat dan wilayah personal,  tetapi dalam sudut pandang etika profesi dan prinsip moral pejabat negara,  apalagi pada level Perwira Tinggi Kepolisian,   maka hal itu secara melekat dan implisit  sangat memengaruhi citra kepolisian secara signifikan di mata publik.

Berita dimaksud semakin menyita perhatian publik,  karena korbannya adalah seorang Ajudan yang merupakan Orang Kepercayaan Keluarga Polisi sebagai atasannya, dengan menyisakan sejumlah fakta yang menopang beragam kejanggalan dalam nada  tanya di benak publik.

Apalagi, berita itu mengandung pula muatan "bisik-bisik" yang bersayap bahwa,  konon kabarnya,  peristiwa itu juga berawal  mula dari kisah "Asmara yang Terlarang", yang tidak terkait secara langsung dengan korban yang sudah menjadi almahrum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun