Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Era Industri 4.0 dalam Penyelesaian Sengketa bagi Mahkamah Agung, Mediator, Advokat dan Abriter

11 Juli 2019   20:10 Diperbarui: 11 Juli 2019   20:39 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya e-ecommers pleace di indonesia memmbuat pertumbuhan ekonomi semakin efesien dengan mempertemukan produsen dan komsumen dalam satu pasar virtual yang tidak membutuhkan sebuah bangunan yang membutuhkan biaya tambahan dan memperpendek proses distribusi membuat harga semakin competitif. Namun dibalik  positifnya pasar vitual memiliki kekurangan dalam problem penyelesaian sengketa ketika tidak terpenuhinnya prestasi dalam sebuah kontrak elektronik.

Dalam realita banyak pesanan dalam pasar virtual tidak sama dengan apa yang dicantumkam dalam keterangan produk sehingga para konsumen merasa tertipu dengan apa yang di paparkan dalam pasar virtual ini seperti shoppee, lazada, toko pedia, dan sebaginya.  apa yang di dikirim oleh penjual berbeda dan bahkan barang dalam kondisi rusak yang Menyebabkan kerugian bagi konsumen.

Tidak hanya pasar virtual yang sedang berkembang. Saat ini pembiyaan elektronik banyak menjamur diseluruh indonesia tanpa terkecuali. Dalam pembiyaan keuangan biasanya resiko yang sering terjadi macetnya angsuran oleh debitor dengan berbagai alasan yang menyertainya.  Meskipun ada jaminan dalam pembiayaan tersebut terkadang salah satu dari pihak dirugikan baik itu kreditor yang mengalami kerugian akibat macetnya kredit. Dan bagi debitor benda jaminan/ garanti yang dijual dibawah harga pasar padahal nilai pinjaman lebih kecil dari pada pinjaman.

Semua para pihak dalam pasar virtual dan pembiayaan elektronik terkadang membiarkanya dengan alasan tidak cukup waktu untuk mengurus ke penyelesaian sengketa deangan alasan jarak yang jauh dan membutuhkan pengeluaran yang banyak dalam pengurusannya. Untuk itu melindungi semua pihak Harus dibuat penyelesaian lewat e market place yang menawarkan produk atau pembiyaan dengan bekerja sama dengan para mediator, abriter, bahkan mahkamah agung dan advokat untuk membuat penyelesaian melalui online dispute resolution yang dirancang untuk memudahkan para pihak dalam menuntut hak-haknya dengan fleksibel tanpa terikat jarak dan waktu serta efesien biaya penyelesaian.

Meskipun otoritas jasa keuangan telah bekerja sama dengan badan mediasi dan adjudikasi dan abritase yang terdaftar dalam penyelesaian pada lembaga pembiyaan eletronik tetapi mereka masih harus mengeluarkan biaya lebih dalam penyelesainnya yakni ongkos transport, menginap, mediator atau abriter sebab tempat mereka masih terpusat di jakarta. Berbeda dengan ketika lembaga online dispute resolution dibentuk akan lebih efesien waktu dan biaya serta tidak perlu hadir ditempat dan lebih fleksibel. Sedangkan dalam penyelesain sengketa pasar virtual masih sama dengan mempertimbangkan kewenangan relatif pengadilan dalam pengajuan penyelesaian permasalahan mereka sehingga membutuhkan banyak biaya yang perlu dibutuhkan. Banyangkan jika konsumen yang dirugikan itu berasal dari papua sedangkan penjual dari jakarta yang menbutuhkan cukup waktu dan biaya lebih untuk penyelesaianya.

Untuk itu, sangat pentingnya membuat sebuah lembaga online dispute resolution untuk menangulangi efesiensi waktu dan biaya serta penyelesaian bisa dilakukan secara fleksibel tidak lagi memperhatikan kewenagan relatif. Para advocat, mahkamah agung, mediator, dan abriter juga harus mempersiapkan dan memiliki skill akan kemungkinan dimasa depan akan terbentuknya online dispute resolution ini. Dengan memanfaatkan teknologi ini memudahkan penyelesain sengketa untuk terpenuhinya tujuan hukum dan negara hukum yang mengayomi rakyatnya dalam menuntut hak-hak mereka dalam kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Memanfaatkan screen to screen dalam layar kita dengan mudah menuntut hak kita ketika dirugikan dengan mengakomodasi proses hukum formil dalam penyelesaian konvensional diterapkan atau diaplikasikan dalam dunia maya. Dimana pada jaman sekarang telah masuk pada era industri 4.0 yang dimana semua serba mesin informasi tidak menutup kemungkinan penyelesaian lewat dunia maya yang bernama online dispute resolution akan terwujud. Seperti halnya pasar yang dulunya hanya konvensional kini beralih ke online dan juga pembiayaan yang dulunya konvensional kini sudah beralih online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun