Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

kontroversi Vaksin Mealese Rubella

1 September 2018   17:56 Diperbarui: 1 September 2018   20:50 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Vaksin mealese rubella sedang menjadi trending topik di Indonesia dikarenakan bahan vaksin diambil dari babi. Dimana penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Dalam ajaran Islam bahwa babi adalah hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dengan merujuk Al-Qur'an. Karena Al-Qur'an adalah pedoman hidup masyarakat muslim di dunia oleh karena itu vaksin yang terbuat dari babi akan dipermasalahkan oleh kalangan masyarakat muslim Terutama masyarakat muslim di Indonesia.

Dalam Al-Qur'an ada empat surat yang mengharamkan babi untuk di konsumsi yakni: surat Al-Baqarah ayat 173, surat Al-maidah ayat 3, surat Al-an'am ayat 145 dan surat Al-nahl ayat 115. Dalam semua surat tersebut terdapat teks( ) yang berakibat bahwa babi diharamkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim.

Banyak tanggapan dari masyarakat muslim di Indonesia terkait mubahnya vaksin rubella. Salah satu Tanggapan itu datang dari salah satu institusi pendidikan pesantren salah satunya pondok pesantren Lirboyo yang mempertanyakan fatwa MUI tentang mubahnya vaksin rubella.  Alasan yang diutarakan oleh pesantren Lirboyo pertama, vaksin rubella terbuat dari bahan yang najis, yakni babi. Kedua, tidak ada keadaan darurat untuk bisa mengunakan vaksin rubella yang terbuat dari babi. Ketiga, tidak adanya saksi ahli dari kalangan muslim sehingga tidak dapat di ambil sebagai pijakan dalam mengambil hukum. Dimana Majlis ulama Indonesia memberikan fatwa atas mubahnya vaksin rubella dengan alasan keadaan mendesak dikarenakan belum adanya bahan selain babi untuk membuat vaksin rubella.

Tentu  MUI dan masyarakat memiliki alasan masing-masing kenapa MUI memberi fatwa vaksin tersebut mubah. Seperti halnya pesantren Lirboyo dengan menolak fatwa tersebut dikarenakan tidak ada kriteria yang diperbolehkan oleh ajaran Islam.

Dalam dunia pemikiran Islam pun masih menjadi perdebatan tentang babi atau barang najis yang berubah bentuk dari wujud hakiki. Perdebatan itu sudah sejak lama sebelum ditemukannya vaksin di dunia.Dalam perubahan barang yang najis termasuk babi ada dua bentuk: pertama perubahan barang najis dari sifat kesifat lain. seperti khomer/ minuman yang mengandung alkohol berubah  menjadi cuka dengan sendirinya. Perubahan khomer ke cuka tersebut itu di pelopori oleh Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali. Namun ketika perubahan nya dilakukan tidak dengan sendirinya ketiga Mazhab itu tetap mengharamkan untuk mengkonsumsi.Berbeda dengan Mazhab Hanafi  perubahan sifat ke sifat ini suci baik dengan sendirinya ataupun dengan bantuan Manusia.

Kedua, perubahan dari bentuk hakiki kebentuk hakiki lain. Seperti perubahan babi menjadi vaksin. Dalam hal ini Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali beralasan  bahwa babi dalam bentuk apapun tetap haram. Namun berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Hambali perubahan tersebut mubah atau suci untuk dikonsumsi  dengan alasan  hadis Rasul  ( )dan dalil aqli dimana enzim babi itu berbeda dengan babi hukumnya. Meskipun harus memiliki syarat yakni adanya bahaya.  Menurut WHO  yang dikutip oleh alodokter.com ada 100.000 bayi di dunia ini terkena virus rubella menandakan adanya bahaya. Hal tersebut sudah bisa menjadi alasan bahwa vaksin rubella itu diperbolehkan.

Kontroversi vaksin rubella ini seharusnya tidak diperpanjang. Dan lebih baik  pondok pesantren mulai berbenah diri ke ilmu terapan supaya keilmuan keislaman dipadukan dengan ilmu terapan akan lebih baik untuk kemaslahatan umat di Dunia. Sejak dahulu para ulama sudah memperdebatkan juga yang harus lebih menjadi perhatian bersama kita sekarang bagaimana caranya agar anak kita tidak terkena virus tersebut salah satunya dengan vaksin dan sama-sama menjaga pola hidup yang sehat bagi warga Indonesia agar tidak terkena penyakit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun