Mohon tunggu...
Syukron
Syukron Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi hukum

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaan Pendapat Campuran Babi dalam Obat-obatan

1 Februari 2018   19:38 Diperbarui: 3 April 2018   22:56 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Memulai tulisan ini saya teringat dari perkataan Quraisy Shihab: nabi mengajarkan untuk menuju angka 10 tidak langsung mengatakan 5+5=10 tetapi untuk menuju anngka 10 bisa 1+9=10 dan seterusnya. Perumpamaan tersebut mengisyaratkan kita kepada perbedaan dalam Islam terutama masalah fiqih dari 4 Mazhab yang Mashur hingga sampai saat ini.

Saya berikan contoh satu pendapat Hanafiyah tentang babi dan anjing ketika  kita ubah bentuknya(sudah berubah menjadi embrio)   boleh dimakan.  walaupun ada yang mengatakan batil salah satunya ahli hadits Indonesia yaitu Mustafa Ali Yakub yang notabenenya bermazhab Syafi'i.

Akhir-akhir ini diramekan kembali dengan campuran babi dalam obat-obatan yang beredar di masyarakat yang membuat resah dengan banyak beredar buzzer untuk menyudutkan salah satu pihak dengan masalah tersebut.

Ketika melihat sejak zaman para imam mazhab masalah campuran babi yang berubah dari wujudnya  ada yang membolehkan dan mengharamkan . kita tak tidak terlalu panik karena masalah itu  dari zaman para imam Mazhab selalu diperdebatkan tetapi tidak saling menjatuhkan yang terjadi pada saat sekarang yang menyebarkan buzzer yang menjatuhkan salah satu pihak dengan mencerca. 

Untuk itu pelajaran bagi kita bahwa prilaku para imam Mazhab memberikan kita pencerahan untuk saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun