Mohon tunggu...
Gerakan Masyarakat Pengawas Parlemen
Gerakan Masyarakat Pengawas Parlemen Mohon Tunggu... -

Sebuah Organisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Lembaga Parlemen Indonesia,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Badan Kehormatan DPR Harus Memiliki Prioritas

16 Agustus 2010   10:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:59 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2010, Tim Kejaksaan Agung dibantu KPK, telah melakukan penangkapan mantan Bupati Muaro Jambi Sengeti, Drs. H. As’ad Syam, MM bin Syamsuddin, sebagai terdakwa korupsi APBD untuk pembangunan PLTD di Kecamatan Sungai Bahar Muaro Jambi bersama swasta. Negara dirugikan Rp. 4 milyar (penyertaan dana Pemda). Penangkapan As’ad Syam dilakukan dimana statusnya masih menyandang jabatan sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.

As’ad Syam memang pernah dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Badan Kehormatan DPR RI pada bulan maret 2010, yang kemudian ditindak lanjuti oleh BK dengan pemanggilan pertama. Namun selanjutnya Badan Kehormatan DPR terlihat lebih mengedepankan pemanggilan anggota DPR yang melakukan pelanggaran kode etik, dan tidak memprioritaskan kasus pelanggaran hukum.

Penangkapan As’ad Syam merupakan tamparan yang sangat keras kepada instansi DPR karena pada saat Tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap As’ad Syam posisinya masih sebagai anggota aktif DPR RI, sehingga akan berdampak pada citra DPR yang kembali jatuh dimata masyarakat karena akan dinilai oleh masyarakat bahwa memang Instansi DPR yang konon katanya adalah sebuah Lembaga Terhormat, nyatanya diisi oleh orang-orang yang bermasalah (para pelanggar hukum).

Masalah ini pun tidak lepas dari kesalahan Badan Kehormatan yang terlihat tidak tegas dan sigap dalam mengatasi para anggota yang bermasalah. Badan Kehormatan tidak memiliki prioritas/tidak biasa memilah-milah mana kasus yang akan memiliki dampak buruk kepada Institusinya (DPR) jika tidak segera diselesaikan.

Seharusnya Badan Kehormatan lebih mendahulukan memeriksa anggota DPR yang bermasalah secara hukum apalagi yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) seperti halnya kasus Izzul Islam anggota DPR Komisi II dari fraksi PPP, yang sudah mendapatkan vonis dan sudah berkekuatan hukum tetap, terbukti telah melakukan tidak pidana pemalsuan ijazah, jauh sebelum pelantikan Anggota DPR pada bulan Oktober 2009, namun masih tetap saja diloloskan oleh KPU dan mengikuti Pemilu Legislatif yang kemudian dilantik menjadi anggota DPR hingga sekarang.

Bagaimana mungkin seorang yang bermasalah, melakukan tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun dapat menjadi anggota DPR, sedangkan berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, BAB VII mengenai pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota Bagian Kesatu Persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 ayat (1) point g menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD harus memenuhi persyaratan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana (lima) tahun atau lebih”.

Maka untuk selanjutnya Badan Kehormatan dibawah pimpinan Gayus Lumbuun, dapat lebih memprioritaskan untuk segera memeriksa dan memutus anggota DPR yang bermasalah secara hukum karena memiliki potensi besar akan memalukan/menjatuhkan kehormatan DPR di mata masyarakat, seperti yang terjadi pada anggota DPR As’sad Syam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun