Mohon tunggu...
GERBANG MUNTE
GERBANG MUNTE Mohon Tunggu... Wiraswasta - WILL BE

biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila bagi Indonesia

18 Juni 2020   09:43 Diperbarui: 18 Juni 2020   09:43 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 24 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Polegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut disampaikan bahwa saat ini belum ada Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

RUU ini diusulkan pada Tanggal 17 Desember 2019 dan sampai saat ini menimbulkan  kotroversi dan penolakan dari berbagai kalangan  terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).RUU HIP dinilai akan membuka ruang konflik ideologi dan tidak mempunyai urgensi apalagi disaat Indonesia tengah menghadapi wabah Corona Virus Disease (COVID 19) telah banyak merengguk jiwa. 

Sangat wajar dan masuk akal jika RUU HIP mendapat krikitikan dan penolakan yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan bahwa RUU HIP ini terkesan dipaksakan hanya untuk memuluskan usaha atau kepentingan kelompok tertentu. Bila dilihat dari alasan dibalik pengusulan RUU HIP disebabkan oleh belum adanya Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila adalah sesuatu yang sangat tidak masuk akal, bukankah semenjak Indonesia Merdeka sudah berpancasila? Bukankah Pancasila sebagai Dasar Negara telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat ?

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah mengapa RUU HIP ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi masyarakat?. Ada beberapa hal isu yang sensitif  yang terkandung dalam RUU HIP diantaranya adalah distorsi ketuhanan, Komunisme dan jatuhnya derajat Pancasila sebagai sumber hukum.

Di dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila terdapat empat konsep "Tuhan" yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan, Ketuhanan Yang Berkebudayaan dan Berketuhanan. Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan Ciri Pokok Pancasila berupa trisilia, yaitu : sosio -- nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. 

Dalam hal ini jelas terlihat kepentingan lain untuk dapat menyisipkan kenyakinan ketuhanan diluar maksud pancasila itu sendiri. Dalam konsep ini jelas menempatkan kebudayaan lebih tinggi dibanding dari Tuhan, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kata "Ketuhanan" mengandung arti sifat keadaan Tuhan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan, sedangkan kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan bathin (akal budi) manusia dan keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya. 

Ketuhanan yang berkebudayaan dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dangan Tuhan harus sesuai  dengan akal manusia, dalam kata lain Tuhan harus dapat menyesuaikan diri dimana budaya kebudayaan itu berada. Disinilah letak kesalahan konsep ketuhanan versi RUU HIP yang menimbulkan multi tafsir karena tidak dijelaskan dalam penjelasan atas RUU ini. Pasal ini jauh melenceng dari  dari Pancasila yang menempatkan Ketuhanan sebagai sila pertama dan diatas segala-galanya sebagai konsensus bangsa Indonesia yang beragama.

Menyangkut isu komunisme dalam RUU HIP dapat dilihat dari pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum dimana tidak mencantumkan Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang dan larangan setiap kegiatan untuk  menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme/leninisme. 

Secara normative menyangkut ideologi, seharusnya mencantumkan dasar hukum yang melarang ideology lain selain pancasila,  maka berdasarkan hal tersebut RUU HIP ini dinilai sangat kental dengan kepentingan akomodasi politik untuk mengakomodir ideology komunis dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya masalah yang ditimbulkan akibat adanya RUU HIP ini adalah menjatuhkan derajat Pancasila. Penulis yakin dengan sepenuhnya bahwa penyusun RUU HIP ini menyadari sepenuhnya bahwa Pancasila itu adalah sumber hukum dari segala sumber  hukum negara, tapi karena oleh adanya kepentingan politik maka pancasila dipaksakan untuk turun derajatnya dan tidak menjadi sumber segala hukum dalam bernegara melainkan sebuah undang-undang yang bersifat dinamis yang dapat diuji, dicabut, diubah dan dibatalkan. 

Seharusnya Pancasila yang bersifat statis haruslah tetap menjadi sumber segala hukum negara. Sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 sehingga pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 adalah haluan negara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun