Mohon tunggu...
glory vain
glory vain Mohon Tunggu... Aktor - hanya sekedar iseng

Pengamat Politik Kampus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pesta Demokrasi UM Cacat Legalitas, Apakah Masih Layak?

3 Desember 2020   01:21 Diperbarui: 3 Desember 2020   01:48 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: komunikasulut.com

Menindak lanjuti surat edaran Wakil rektor 3 no 2.12.4/UM32.III/TU/2020 tentang pelaksanakan Pemilahan Umum Raya (Pemira) UM tahun 2020 yang beredar siang tadi tanggal 02 Desember 2020, di mana berisi timeline pelaksanaan Pemilahan Umum Raya (Pemira), Wakil Rektor 3 terkesan terlalu mengintervensi terkait teknis Pemira. 

Penyebaran surat edaran terkesan terburu-buru dan hanya sekedar mengejar tutup buku dimana desember adalah hari panen bagi pejabat-pejabat rektorat. 

Mahasiswa "dipaksa" melaksanakan pemira dengan mekanisme yang terburu-buru dan dengan tempo yang sesingkat-singkatnya, di mana per tanggal 2 Desember sudah dibuka pendaftan calon untuk BEM, HMJ, HMP, DMF dan DPM sampai tanggal 7 Desember, dalam waktu lima hari regenerasi kepengurusan ormawa harus dilaksanakan tanpa landasan yang jelas.

Sedangkan kondisi di lapangan masih banyak penyelenggara dalam hal ini Dekanat, PTIK, dan Rektorat terkesan tidak memberikan teknis yang jelas mengenai mekanisme pemira seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya. 

Sumber: Edaran WR III UM 2020
Sumber: Edaran WR III UM 2020
"Kami dari DMF saja belum membentuk Stuktural KPF, masa langsung ujug-ujug Pemira," kata salah seorang dewan mahasiswa berinisial I 

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan, secara teknis pemira sudah cacat, di mana pihak penyelenggara hajat pemira saja belum siap, kok tiba-tiba Wakil Rektor III mengeluarkan edaran.

Secara legalitas pun, sempat beredar kabar bahwa SK Rektor tahun 2012 diperbarui melalui SK Rektor tahun 2020. Dilihat dari segi legal standing SK Rektor tahun 2020 belum disosialisasikan kepada seluruh Ormawa di lingkungan Universitas Negeri Malang.

"Kami dari ormawa belum menerima draft SK Rektor tahun 2020, lantas masih layak kah pemira tahun 2020 disebut sebagai pendidikan demokrasi, sedangkan masih cacat secara legalitas?" kata salah satu anggota Ormawa bernisial D.

Dalam segi upgrading untuk Ormawa, Latihan Kepemimpinan dan Menejemen Mahasiswa Tingkat Menegah (LKMM-TM) dan Latihan Kepemimpinan dan Menejemen Mahasiswa Tingkat Lanjut (LKMM-TL) belum dilakasanakan untuk tahun 2020. 

Layakkah pemimpin yang nanti terpilih dalam pemira kali ini disebut sebagai pemimpin yang berkompeten, jika upgrading saja belum dilaksanakan? Marilah kita mengkaji lebih dalam mengenai pelaksanaan pemira, apakah hanya mengejar tutup buku atau untuk membentuk Ormawa yang lebih baik.

Mari Tolak Pemira UM tanggal 15 Desember 2020 untuk Pendidikan Demokrasi yang Lebih Baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun