Mohon tunggu...
Galuh novitasari
Galuh novitasari Mohon Tunggu... -

Ekonomi Syariah 1 '17 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Financial

Prinsip Dasar Konsumsi untuk Kemaslahatan dalam Ekonomi Islam

16 Februari 2019   16:13 Diperbarui: 16 Februari 2019   16:18 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting. Yang terdapat dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengonsumsi. Konsumsi ada karena ada yang memproduksi. Distribusi muncul karena adanya jarak antara konsumsi dan produksi.


Dalah KBBI. Konsumsi diartikan sebagai pemakaian barang hasil produksi berupa pakaian, makanan dan lain sebagainya. Dengan kata lain, konsumsi adalah suatu kegiatan manusia yang secara langsung menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan untuk memperoleh kepuasan yang berakibat mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa.


Konsumsi sendiri dibangun atas dua hal : kebutuhan (need) dan kegunaan atau kepuasan (utility). Kebutuhan merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan. Kalau keinginan ditetapkan berdasarkan konsep utility. Maka need di tetapkan berdasarkan konsep maslahah. Karena semua barang dan jasa yang memberikan maslahah disebut kebutuhan manusia . Secara rasional , seseorang tidak akan pernah mengonsumsi suatu barang mana kala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya. 

Dalam perspektif ekononi islam , dua unsur ini memiliki kaitan yang erat dengan konsumsi itu sendiri.  Konsumsi dalam islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan. Artinya karakteristik dari kebutuhan dan manfaat secara tegas juga diatur dalam ekonomi islam.


Landasan konsumsi dalam Islam.


Allah memerintah kepada manusia agar dalam melakukan kegiatan konsumsi mengambil yang halal dan toyyib. Sbg mana yang telah disebutkan pada QS Al Baqarah (2) : 168
"Hai sekalian manusai, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi , dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu"


Penafsiran "halalan" pada kalimat diatas adalah , yang halal sumber mendapatkannya, bukan dari rampasan maupun curian, bukan pula diperoleh dari transaksi bisnis yang diharamkan. Atau bentuk lainnya yang diharamkan secara syariat islam.


Sedangkan "thoyiban" maksudnya adalah baik secara dzat, yaitu barang yang dikonsumsi itu bukan bangkai , darah, daging babi, dan seluruh hal yang kotor dan jorok lainnya.

Prinsip-prinsip konsumsi . 

Ada lima prinsip dasar konsumsi yang digariskan oleh islam.


Pertama : prinsip halal, seorang muslim diperintah oleh islam untuk memakan makanan yang halal (sah menurut hukum dan diizinkan) dan tidak mengambil yang haram (tidak sah menurut hukum dan tidak diizinkan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun