Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dari KYC Menjadi E-KYC, Singapura Memimpin, Bagaimana dengan Indonesia?

23 Juni 2018   23:49 Diperbarui: 24 Juni 2018   13:31 10463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Video Banking di Indonesia (swa.co.id)

KYC yang dimaksud pada judul adalah prinsip Know Your Customer. Prinsip ini sudah diatur sejak tahun 2001 dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). 

Menurut PBI 3/2001 tersebut, Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Namun, fast forward 17 tahun lamanya, kini istilah KYC saja tak lagi menjadi tren, melainkan e-KYC atau electronic Know Your Customer. 

Lantas, bagaimanakah pengaturan KYC di Indonesia pada masa kini? Menarik sekali ternyata karena pada tahun 2018 ini, istilah KYC telah berubah menjadi CDD atau Customer Due Diligence.

Aturan tentang CDD ini terdapat pada POJK 12/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan di mana istilah KYC telah digantikan dengan istilah baru yaitu Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD.

CDD didefinisikan sebagai kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK (Penyedia Jasa Keuangan) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC (Walk-in Customer).

Lalu, apakah serta merta KYC hanya berubah saja menjadi CDD tapi tak diakomodir pula dalam bentuk elektronik? Tentu tidak. CDD pun kini sudah mengakomodir perkembangan zaman sehingga CDD juga dapat dilakukan secara elektronik, sebut saja e-CDD. E-CDD ini ternyata juga diatur dalam POJK 12/2017. Berikut pengaturannya.

Pasal 17 

(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib:
a. melakukan identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan
b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 

(2) PJK wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah. 

(3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK. 

(4) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. verifikasi dilakukan melalui proses dan sarana elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah; dan 
b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun