Mohon tunggu...
Gita ShelviaAnggar
Gita ShelviaAnggar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillah

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

COD Bayar di Tempat atau Duel di Tempat? Perlu Dihapuskah?

26 Juni 2021   06:42 Diperbarui: 26 Juni 2021   06:44 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Oleh : Gita Shelvia

     Belakangan ini sering muncul permasalahan tentang sistem pembayaran ekonomi dalam transaksi online dengan metode COD (Cash On Delivery) yaitu pembayaran yang dilakukan secara langsung setelah kurir datang ditempat. Transaksi jual beli online saat ini semakin menjadi pilihan karena banyaknya aplikasi jual beli online dengan tawaran diskon-diskon yang menjanjikan sehingga meningkatkan tingkat konsumtif masyarakat untuk membeli barang di online. Terlebih lagi pandemi saat ini transaksi jual beli online menjadi salah satu pilihan untuk melakukan transaksi karena kita tidak direpotkan untuk datang ketempat penjualnya. 

 Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencangkup pengaturan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, dan penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran “nilai” antarperorangan, bank, dan lembaga lainya baik domestik maupun cross border “antarnegara”, Subari (2017). Pembayaran dengan metode COD menjadi pilihan paling mudah karena pembeli tidak perlu khawatir akan penipuan uang. Tetapi sayangnya metode ini tidak semudah bayangannya. Proses pembelian dengan metode yaitu kita memilih barang yang kita inginkan melalui aplikasi jual beli online setelah itu kita check out barang pilihan, lalu pilih cara pembayaran dengan memilih jasa pengiriman dan pilih pembayaran COD. Cukup mudah bukan kita tinggal menunggu kurir dan bayar pesanan beserta ongkos kirim secara tunai yang sudah tertera pada halaman pembelian pada paket yang kita terima sesuai pada aplikasi jual beli yang kita gunakan. Tetapi dikarenakan transaksi melalui kurir melalui video singkat belakangan yang viral kurir yang disalahkan. Kurir hanya bertugas mengantar barang pesanan kepada pembeli tanpa tahu isi ataupun spesifikasi barang pesanan. Kurir bukanlah pihak yang dimarahi dan disalahkan jika barang yang diantar tidak sesuai ekspetasi yang diharapkan. Kurir hanya mengantar barang jadi tidak bisa mengganti rugi dengan membayar barang yang ditolak pembeli. Apalagi dalam video singkat tersebut kurir diajak duel ditempat dengan diancam, dihina, bahkan sampai ditodong senjata tajam. Sebagi contoh video yang direkam kurir yang diancam pembeli viral di media sosial sejak Rabu 16 juni 2021, dalam video tersebut pembeli mengancam akan memborgol kurir karena pesanan berupa lampu bohlam diisi dengan botol mineral, sehingga pembeli mengamuk kepada kurir kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Tanggerang. Tidak hanya vidio itu saja banyak sekali vidio viral karena COD yang direkam oleh kurir yang diperlakukan tidak sesuai.

 Hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi kejadian tersebut seharusnya sebagai pembeli mengkonfirmasi penjual terlebih dahulu. Konfirmasi barang antara penjual dan pembeli sangat penting. Sehingga, penjual dapat mengirim barang pilihan ke pembeli dan menerima pembayaran. Pihak pembeli mendapatkan barang yang diharapkan sesuai ekspetasi, jadi kurir tidak menjadi korban dalam hal ini. Sebenarnya terdapat peraturan yang sudah dibuat dalam situs aplikasi penjualan online, tapi mungkin konsumen belum benar-benar membaca saat melakukan pembayaran metode COD. Jadi, perlukah COD dihapuskan? Saya merasa tidak jika semua pihak penjual dan pembeli melakukan konfirmasi dan dapat dengan ketelitian selektif dalam memilih barang pilihan yang akan dibeli. Pentingnya melakukan konfirmasi dan ketelitian dalam melakukan penjualan dan pembelian dalam market place sudah menunjukan jika masyarakat Indonesia kesiapan dalam melakukan pembayaran metode COD. 

    

Daftar Pustaka :

Subari, Sri Mulyani Tri. 2017. Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia. Jakarta : Pusat pendidikan dan Studi Kebanksentralan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun