Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menarik Benang Merah Tragedi Justine Sacco dan Nelty Khairiyah

11 Oktober 2018   22:29 Diperbarui: 12 Oktober 2018   02:04 2610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hate Speech - ilustrasi: osvita.mediasapiens.ua

Justine Sacco, seorang senior director IAC sedang dalam penerbangan dari New York ke Afrika Selatan. Usai transit di Heathrow sambi bercanda, Sacco pun nge-tweet:

"Going to Africa. Hope I don't get AIDS. Just kidding. I'm white!"

Lalu Sacco melanjutkan 11 jam perjalan menuju bandara Cape Town International. Tak disangkanya, trending worldwide dengan tagar #HasJustineLandedYet riuh di linimasa. Tweet-nya tentang AIDS dan Afrika ternyata sudah di-RT lebih dari 2.000 kali. 

Sebelum landing, Sacco sempat menghapus tweet tadi. Namun semuanya sudah terlambat, Sacco ditahan pihak aparat Cape Town. Karirnya pun kandas di waktu yang berdekatan. Keluarganya merasa malu atas tweet Sacco yang dianggap rasis. 

Sacco sempat stress berat selama beberapa tahun. Sampai ia pulih dan kembali berkarir di tahun 2015. Tweet rasisnya dari tahun 2013 menjadi pengingatnya. Bukan berarti dengan 117 followers di Twitter dunia tak mendengar kita.

* * *

Nelty Khairiyah, guru agama di SMA 87 mendoktrin siswanya dengan kebencian kepada Presiden. Kabarnya ibu guru ini tidak sekali saja menceramahi siswa dengan rasa benci pada rezim. Sejak lama beliau mendoktrinasi kebencian kepada beberapa pihak.

Sang guru pun sempat memita maaf dengan menulis surat. Bahkan guru Nelty pun sempat membuat pembelaan kepada media. Ia mengatakan bahwa semua hanya miskomunikasi. Sebagai guru ASN, ia bersikap netral dan siswanya hanya salah memaknai saja.

Bawaslu DKI menganggap guru Nelty melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1. Pelanggarannya antara lain mendeskreditkan calon lain, menghasut orang lain, dan menggunakan sarana pendidikan. 

Hukuman yang mungkin dijatuhkan pada guru Nelty adalah 2 tahun penjara dan denda 24 juta Rupiah.

Dari dua tragedi Sacco dan guru Nelty diatas bisa ditarik benang merah, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun