Mohon tunggu...
Giovani Abel Melando
Giovani Abel Melando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politk UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan bagi Pemerintah dalam Menangani Pemerataan Ekonomi Sesuai dengan Teori Keadilan John Rawls

19 April 2021   17:11 Diperbarui: 19 April 2021   19:09 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

John Rawls Berkata bahwa "Kebajikan pertama individu adalah kebaikan, sedang Kebajikan pertama institusi adalah keadilan". Kalimat tersebut adalah suatu kata-kata yang fenomenal yang diangkat dari buku yang ditulis oleh John Rawls. Perkataan beliau sangatlah berkaitan dengan apa yang sedang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia pada saat ini yaitu berperang dengan kondisi ekonomi yang ada dalam menghadapi krisis covid-19. Kebajikan yang dipengang teguh oleh John Rawls adalah keadilan yang sangat harus dijalankan seiring dengan kebebasan dalam kajian filsafat politiknya. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah  kebajikan  utama  dari  hadirnya  institusi-institusi  sosial (social institutions). 

Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat  tidak  dapat  mengesampingkan  atau  menggangu  rasa keadilan dari setiap orang yang telah rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah. Dalam buku theory of justice Rawls menjelaskan juga bahwa untuk menuju masyarakat yang adil bagi semua pihak ia berkata bahwa kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. 

Filsafat politik yang diutarakan Rawls bisa dinilai objektif apabila seluruh lapisan masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan pemerataan ekonomi yang adil dalam kondisi pandemic covid-19 ini. Pemikiran dan teori rawls yang diutarakan dalam paradigmanya juga sangat beriringan dengan pokok permasalahan yang ada pada kondisi masyarakat saat ini. 

Dari benang merah ini bisa ditarik perspektif yang berhubungan dengan teori prinsip John Rawls dan kondisi masyarakat saat ini dimana bahwa prinsip-prinsip keadilan yang diutarakan dia mengajukan bahwa semua masyarakat mempunyai hak-hak kemerdekaan yang sama dasarnya dan kompatibel serta dijamin dalam konstitutsional yang seadil-adilnya. 

Dari sini saya mengetahui bisa mengetahui bahwa opini saya terhadap prinsip teori John Rawls dan pokok permasalahan ekonomi yang belum kunjung pulih dalam lingkup masyarakat bisa berkaitan. Mengapa bisa berkaitan? Karena menururt saya juga hal-hal yang berkaitan dengan pemerataan ekonomi Indonesia di tengah krisis covid-19 ini pasti masih menjadi suatu pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan keadilan serta hak-hak kemerdekaan ekonomi mereka di tengah krisis ini. 

Seperti hal yang sudah diungkapkan John Rawls bahwa kemerdekaan hak-hak keadilan harus diatruh sepenuhnya kepada masyarakat tanpa memandang kelas. Disini pemerintah sebagai legislator harus mempunyai sikap yang sesuai dengan apa yang dikatakan John Rawls bahwa keadilan memang ditujukan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang kelas ataupun strata sosial. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melindungi hak-hak warganya sekalipun itu. 

Di dalam buku theory of justice bahwa saya menemukan opini yang relevansi dengan keadaan saat krisis ekonomi melanda negara Indonesia bahwa relevansi itu tatkala semakin kuat karena hamper sebagian masyarakat Indonesia masih hidup dibawah ambang kemiskinan. Ditambah lagi krisis ekonomi yang melanda disaat pandemic ini sudah berjalan cukup lama. 

Akan tetapi, apabila dicermati jauh sebelum terbitnya karya-karya Rawls mengenai "keadilan sosial" (social  justice), bangsa Indonesia  sebenarnya  telah  menancapkan  dasar  kehidupan berbangsa  dan  bernegaranya  atas  dasar  keadilan  sosial.  Dengan  demikian,  keadilan  sosial  telah diletakkan  menjadi  salah  satu  landasan  dasar  dari  tujuan  dan cita negara sekaligus sebagai dasar filosofis bernegara yang termaktub pada sila kelima dari Pancasila. 

Artinya,  memang  sejak  awal the  founding parents mendirikan Indonesia  atas  pijakan  untuk  mewujudkan  keadilan  sosial  baik untuk warga negaranya. Rawls juga menjelaskan bahwa keadilan dapat tercapai apabila konstitutsi di dalam pemerintahan bisa mengintegrasikan kewajiban hak-hak dan nilai moral dari masyarakat itu sendiri. Ada kesepadanan antara prinsip-prinsip teori keadilan rawls dengan penegasan keadaan ekonomi yang bisa ditarik di kondisi saat ini terkhususnya bagi pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang notabene sebagai negara berkembang. 

Di negara khususnya Indonesia terdiri dari berbagai macam karakteristik masyarakat yang mempunyai status sosial ekonomi yang berbeda tetapi bagaimana pun iuga di dalam teori Rawls bisa disandingkan bahwa konsepsi kedudukan pemerintah kepada masyarakat harus menerapkan keadilan yang seadil-adilnya kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang kelas sesuai dengan UUD yang ditetapkan. 

Maksud dari penjelasan ini adalah dimana apabila ditarik sebuah kondisi yang relative terhadap tema diatas harusnya di dalam tantangan kondisi kriris ekonomi ini semua pemerintah harus mempunyai cara yang efektif untuk menanggulani krisis bencana ekonomi di negara Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun