Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keabsahan Perjanjian Utang Secara Lisan dengan Bukti Kuitansi

12 Maret 2025   08:00 Diperbarui: 5 Maret 2025   15:09 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penulisGambar oleh: Mbizmarket

Keabsahan Perjanjian Utang secara Lisan dengan Bukti Kuitansi

Di dalam ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian sah dan mengikat apabila memenuhi 4 syarat sah perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320, yaitu:

(1) "kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

(2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3) suatu pokok persoalan tertentu; dan

(4) suatu sebab yang tidak terlarang".

Di dalam Pasal 1320 di atas tidak mengatur ketentuan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, sehingga suatu perjanjian yang dibuat dianggap sah sepanjang tidak melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas. Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 1338 atau yang disebut dengan asas pacta sunt servanda, yang menyebutkan:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik".

Pada dasarnya kuitansi tidaklah menjelaskan secara detail suatu perjanjian, namun dapat menjadi bukti adanya suatu perjanjian. Sehingga kuitansi penyerahan sejumlah uang kepada orang lain dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam membuktikan isi dari suatu perjanjian. Untuk membuktikan adanya perjanjian utang, terdapat beberapa bukti lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 1866, antara lain:

1. bukti tertulis;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun