Mohon tunggu...
Gina Praniti Sumarna
Gina Praniti Sumarna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UPI 2019

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Pendaftaran dan Pemenuhan Syarat UMK terhadap 18 Pemilik UMK di Kelurahan Karangmekar

8 Agustus 2022   11:35 Diperbarui: 11 Agustus 2022   20:38 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan sosialisasi pembuatan SKU oleh Mahasiswa

Sebanyak 18 Pemilik UMK di RW 06 Kelurahan Karangmekar mengikuti acara ‘Workshop Peizinan dan Persyaratan UMK’ yang diselenggarakan oleh Kelompok 88 KKN UPI. Acara ini dilaksanakan di Balai RW 06 dari pukul 09.00-11.00 WIB. Selama acara berlangsung, peserta diberi pematerian terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menjadi persyaratan dalam pengajuan perizinan usaha. Pematerian dibawakan oleh mahasiswa langsung dengan arahan dari Divisi Pemberdayaan Kelurahan Karangmekar. Workshop ini dilaksanakan sebagai solusi dari kurangnya informasi yang diterima masyarakat khususnya para pemilik UMK terkait perizinan usaha. Diketahui dari wawancara yang dilakukan sebelumnya, sejumlah pemilik UMK belum memiliki izin usaha dan belum menerima informasi terkait perizinan.

Proses Wawancara dengan salah satu pelaku UMK di RW 06 Karangmekar
Proses Wawancara dengan salah satu pelaku UMK di RW 06 Karangmekar

Perizinan usaha merupakan hal yang penting untuk dimiliki setiap pemilik UMK. Sebuah UMK yang telah mengantongi perizinan dapat menggunakan perizinan tersebut sebagai acuan ketika ada pendataan atau sensus bagi pelaku UMK untuk mendapatkan dana bantuan usaha. Diketahui dari pihak Kelurahan Karangmekar, hingga bulan Juli 2022 saja sudah ada bantuan untuk UMK dari pemerintah yang bisa langsung diurus dan dicairkan melalui Kantor Kelurahan oleh masing-masing pemilik UMK. Bantuan tersebut dapat dicairkan dengan menyertakan beberapa syarat termasuk perizinan dan bukti usaha. Menurut data yang dimiliki oleh Ketua RW 06, terdapat sebanyak 78 UMK yang telah terdaftar dalam perizinan dan sebagian besar sudah menerima bantuan dari pemerintah. Selain itu, perizinan sebaiknya diurus sedini mungkin untuk mempermudah pengurusan berkas jika sewaktu-waktu usaha yang dirintis mulai berkembang dan melibatkan lebih banyak pihak.

Rangkaian kegiatan dari wawancara hingga sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan program kurikuler Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik bagi mahasiswa. Program ini merupakan salah satu kontribusi Universitas Pendidikan Indonesia sebagai perguruan tinggi yang berada di wilayah Jawa Barat dalam peningkatan sumber daya manusia. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik merupakan sarana belajar bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diperoleh di bangku kuliah untuk diterapkan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat.

Peserta kegiatan Workshop Pendaftaran dan Pemenuhan Syarat Usaha di RW 06 Karangmekar
Peserta kegiatan Workshop Pendaftaran dan Pemenuhan Syarat Usaha di RW 06 Karangmekar

KKN Tematik UPI 2022 berfokus pada tema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG’s Desa guna meningkatkan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komuniksi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu SDG’s Desa yang diangkat menjadi tema adalah SDG’s Desa Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata. Target utama dari tema ini adalah pertumbuhan ekonomi disertai pemerataan hasil pembangunan diantaranya dengan menciptakan lapangan kerja yang layak serta membuka peluang ekonomi baru bagi semua warga desa.

Tema ini ditujukan kepada beberapa kelompok termasuk Kelompok 88 yang terdiri dari 29 anggota yang kemudian disebar ke dalam 3 (tiga) lokasi berbeda, salah satunya adalah Kelurahan Karangmekar. Di lokasi ini, para mahasiswa melakukan sosialisasi, edukasi, pendampingan serta pendataan Usaha Mikro Kecil (UMK) lokal yang dimiliki oleh warga sekitar khususnya RW 06.

Proses Perizinan dan Wawancara bersama pihak Kelurahan Karangmekar
Proses Perizinan dan Wawancara bersama pihak Kelurahan Karangmekar

Seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan ditujukan agar dapat membantu para pemilik UMK dalam mendapatkan perizinan dan mengembangkan usahanya. Adanya perkembangan dari UMK ini tentunya berdampak pada perkembangan perekonomian setempat seperti yang ditemukan oleh mahasiswa ketika wawancara, yaitu sejumlah UMK yang dikelola warga RW 06 turut menyerap SDM dari para warga setempat. Hal ini diharapkan dapat lebih umum terjadi pada UMK lainnya sehingga perekonomian dapat tumbuh merata dan kesejahteraan antar warga dapat meningkat.

oleh Gina Praniti Sumarna (1907660)

DPL: Henri Nusantara, M.Pd.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun