Mohon tunggu...
Gina Nuriyanti
Gina Nuriyanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Gina Nuriyanti , Mahasiswi Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sulitnya Ekonomi Para Pedagang di Masa PPKM

24 Juli 2021   14:20 Diperbarui: 24 Juli 2021   14:44 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Jakarta - Pemerintah memperlonggar kebijakan PPKM darurat di Jakarta dan sekitar nya mulai awal Juli 2021. Hal ini dilakukan terkait kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.Jakarta - Para pedagang kaki lima di Pasar Munjul, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi.
Selain itu pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat cuma bisa 30 menit saja.
dalam pelonggaran PPKM Darurat ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pedagang di pasar Munjul mengeluh lantaran ekonomi yang sangat sulit di peroleh karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat dagangan sepi dan tak seperti biasa yang ramai

Dari yang saya pantau di lahan berjualan Pak Iman di Pasar Munjul kini kondisinya sangat sepi lantaran sedang PPKM darurat ini sehingga lahan pak iman sepi tidak seperti biasa

Sebenarnya saya pusing juga mbak , sejak ppkm diberlakukan dagangan jadi benar benar sepi , biasanya kalau pagi benar benar ramai penghasilan juga pas pas an Ujar Pak Iman"

Yang harus saya lakukan sekarang adalah tetap berjualan meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini walaupun tetap sepi saya harus tetap berjualan agar kebutuhan keluarga tertutup
Ujar Pak Iman"

(Jumat/23/07/21)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun