Beberapa pria dan perempuan yang diluar dari perkawinan melakukan perbuatan zina tidak diancam hukuman sanski pidana. Padahal,perbuatan yang dilakukan sama-sama merusak sendi-sendi moralitas masyarakat Indonesia.Â
"Hal itu menunjukkan kelemahan atas norma hukum tersebut dikarenakan jenis dan indikator perbuatan sama, tapi sanksinya berbeda, maka perlu perluasan pada pasal 284 KUHP agar sejalan dengan asas Ketuhanan yang Maha Esa."
 Perbuatan zina harus dikembalikan dengan pengertian dasar yaitu senggama antara pria dan wanita diluar nikah. Sehingga, perbuatan zina juga berlaku bagi mereka yang melakukan zina, baik yang satunya terikat perkawinan apapun belum atau tidak pernikahan.
Apalagi,perbuatan perbuatan zina sudah jelas mengancam kehidupan masyarakat dan merendahkan martabat kemanusiaan. Zina tidak hanya berpotensi mengacaukan garis keturunan atau nasab tetapi juga penyebaran penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan seks bebas.
Islam mengharamkan perzinaan dan menjadikannya sebagai dosa besar yang diancam dengan hukuman yang berat. Hal tersebut berdasarkan Al-Qur'an, hadis dan Ijma' para ulama. Dalam Al-Qur'an Allah swt mengancam pelaku zina : "Pezina perempuan dan pezina laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjetuhkan sanski mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman". ( QS. An-Nur (24):2)
Allah begitu jelas mengancam pelaku zina dengan hukuman cambuk, begitu juga  Rasulullah saw. Bahkan beliau mengancam wanita yang yang berzina, sedangkan ia telah menikah dengan hukuman rajam. Rajam adalah segi bahasa melempar batu kepada zina muhsan sampai menemui ajalnya.
 Pengharaman zina dikarenakan perbuatan tersebut mengandung bahaya besar bagi pelakunya dan juga bagi masyarakat. Di antara bahaya perbuatan perzinaan adalah :Â
1) Terjadinya perempuan nasab, padahal agama islam sangat menghormati kehormatan nasab.
2) Perbuatan zina membawa kepada pertikaian di dalam keluarga yang bisa berakibat terjadinya kehancuran dan perceraian antara suami istri
3) Menyebarnya penyakit kelamin yang sangat berbahaya diantara pelaku perzinaan dan anak mereka dan keluarga mereka,seperti HIV AIDS dan lain sebagainya
4) Teraniayanya anak yang baru lahir akibat hubungan perzinaan, yang harus menanggung beban sebagai anak zina yang banyak dilecehkanoleh  sebagian masyarakat.