Mohon tunggu...
Ginanjar Arrisinggih
Ginanjar Arrisinggih Mohon Tunggu... -

Kesempurnaan hanya milik Allah, dan kesempatan hidup adalah milik kita semua, don't be wasted.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Briptu Rani dan si Cantik yang "Ternodai"

24 Mei 2013   00:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:07 4174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Sewa (23/5/2013) - Kasus yang dialami Briptu Rani tentang pelecehan seksual yang dialaminya yang dituduhkan olehnya menambah sederet kasus panjang cerita kekerasan terhadap wanita saat ini. Belum hilang rasanya dari angan tentang maraknya pemerkosaan di angkot, kemudian banyak nya kasus KDRT serta pelecehan seksual di lingkungan kerja terhadap buruh wanita di beberapa pabrik.

Yaaah, semua ada sebabnya.............................

Di salah satu stasiun TV swasta disebutkan bahwa menurut laporan Briptu Rani salah satu petinggi Kapolres mengukur baju padanya sambil "grepe-grepe". Hal yang seharusnya dilakukan oleh tukang jahit wanita (mengukur ukuran baju), bukan malah petinggi Kepolisian. Atau salah satu tugas atasan ke bawahannya memang seperti itu?

Hahahaha.,

Hal ini tentunya menambah deretan panjang kasus pelecehan wanita. Dari Komnas Perempuan tercatat pada tahun 2011 saja, perkara kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai angka 119.107.
"Jumlah ini meningkat dari 2010, sekitar 105.103 kasus," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, di Koran Tempo, Ahad, 24 November 2012. Untuk tahun 2012 sendiri dari data Komnas Perempuan terdapat 216.156 kasus kekerasan seksual. Di antaranya diterima oleh buruh wanita sebanyak 2.521. Angka itu berdasar kepada buruh wanita yang melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara itu di Jakarta, terdapat sekitar 80.000 orang buruh. Sebanyak 90 persen dari angka tersebut merupakan buruh wanita dan 75 persen buruh wanita yang ada di Jakarta telah mengalami kekerasan seksual.

Gileeeee, banyak banget!!!!! (T_T)

Kelihatannya peraturan untuk melindungi "Si Cantik" di negara ini masih sangat lemah. Bagaimana sistem hukum di Indonesia menhukum para pelaku nya pun masih sangat ringan.

Mari kita liat contekan tentang Pasal-pasal yang mengatur hukumannya:

Pasal 285 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam UU No. 23 tahun 2004, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut ”Kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf c meliputi: (a). Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b). Pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta (untuk Pasal 8 huruf a); 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta (untuk Pasal 8 huruf b). Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah : (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e).Keterangan Terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun