Mohon tunggu...
drg. Ginanda Mutiara
drg. Ginanda Mutiara Mohon Tunggu... Dokter - dokter gigi

@ginandamr

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tenaga Kesehatan dan Media Sosial, Pro dan Kontra yang Tak Kunjung Usai

21 November 2022   18:15 Diperbarui: 21 November 2022   18:16 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Era serba digital ini tentu saja sebagai dokter, dokter gigi dan Tenaga Kesehatan harus mengikuti perkembangan teknologi terkini. Salah satunya adalah penggunaan sosial media. 

Saat ini orang-orang memilih mencari informasi yang cepat melalui internet, jika memiliki masalah hal pertama yang mungkin dilakukan adalah mencari tau penyebabnya melalui internet, termasuk salah satunya mencari informasi mengenai dokter yang akan mereka kunjungi. 

Mulai dari tempat praktek, waktu praktek, nomor kontak person yang bisa dihubungi. Tidak jarang mereka mencari atau menemukan dokter di sosial media.

Salah satu yang belakangan ini menjadi sorotan adalah untuk dokter yang perawatannya berupa estetika, salah satu cara untuk pasien mengenal dan mengetahui sebagus apa pekerjaan dokter tersebut, mereka sering kali melihatnya di sosial media klinik/dokter tersebut. Namun timbul pertanyaan bolehkah seorang Nakes khususnya dokter dana tau dokter gigi melakukan promosi dan mengunggah pekerjaannya di sosial media?

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/Menkes/PER/XII/2010 Tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan. 

Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media. Penyelenggaraan iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi :

  • Memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
  • Berbasis bukti;
  • Informatif;
  • Edukatif; dan
  • Bertanggung jawab.

Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:

  • Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
  • Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan;
  • Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
  • Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
  • Memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlative dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
  • Memublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya sesuai ketentuan masing-masing masih diragukan atau belum terbukti;
  • Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara indonesia;
  • Mengiklankan pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin;
  • Mengiklankan obat, makanan suplemen, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
  • Mengiklankan susu formula dan zat adiktif
  • Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
  • Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
  • Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
  • Memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa; dan
  • Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan.

Sementara itu, Tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi.

Jadi pada intinya yang boleh membuat iklan atau publikasi adalah fasilitas pelayanan kesehatan, bukan tenaga kesehatan. Namun, kalau sekadar meneruskan informasi iklan/publikasi yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan tentu boleh. Yuk, pelajari aturan hukumnya bersama, karena pada hakikatnya kepentingan pasien adalah yang paling utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun