Mohon tunggu...
Gina Fauziah
Gina Fauziah Mohon Tunggu... Lainnya - Melankolis - Pisces

Hi Strangers, Welcome to My Profile. Just Enjoy My Article..

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perhatikan!! FIlm Dilan 1990 Mengandung Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran

16 April 2021   15:44 Diperbarui: 16 April 2021   15:58 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Falcon Pictures

Gina Fauziah 

(Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, film adalah lakon (cerita) gambar hidup. Sehingga menurut UU No. 8 Tahun 1992 menyebutkan bahwa film adalah karya cipta dan seni yang merupakan media komunikasi massa. Kemudian dapat dilihat dan didengar, yang dibuat berdasarkan atas sinematografi. Maka dapat disimpulkan bahwa film adalah rangkaian gambar yang bergerak membentuk suatu cerita atau juga biasa disebut Movie atau Video.

Sejak dulu film hadir sebagai salah satu bentuk kemajuan teknologi. Ditemukan berdasarkan hasil pengembangan fotografi dan proyektor. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Menciptakan film-film unggulan dari setiap management dan siap dipasarkan ke masyarakat. Namun dibalik semua itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menetapkan aturan dalam perilaku penyiaran. Sebagaimana tertera dalam :

Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PPP SPS, terdapat beberapa pasal pelanggaran berupa :

Pasal 36 Ayat 1 : Mengenai Isi siaran yang berbunyi :

Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Pasal 36 ayat 5 : Dilarang isi siaran : 

Bersifat fitnah menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dalam Film Dilan 1990 diluncurkan ke masyarakat pada tahun 2020 dan telah disaksikan oleh berbagai macam usia. HIngga awal film ini diluncurkan telah berhasil ditonton oleh 6 juta penonton. Tayangan film Dilan yang dipromosikan langsung dibioskop dapat ditonton oleh anak kecil sekalipun.

Film Dilan 1990 sangat jelas memperlihatkan adegan yang melanggar Undang-undang. Dimana tokoh Dilan dan Milea menampilkan adegan kisah cinta yang kurang pantas dilakukan oleh anak sekolah. Sebagaimana anak sekolah sepatutnya menjadikan sekolah sebagai tempat menimba ilmu bukan ajang berpacaran. Kemudian menampilkan sosok Dilan sebagai anak SMA yang nakal,tawuran dan berkelahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun