Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berapa Tarif Parkir Pinggir Jalan yang Seharusnya Anda Bayar?

29 Desember 2018   21:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   21:44 3008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by thezebra.com

Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui secara jelas tentang aturan yang telah ditetapkan. Padahal ketentuan yang mengatur tarif tersebut sudah dipasang di beberapa ruas jalan. Masyarakat telah dibiasakan dengan tarif yang tidak sesuai karena merasa tidak memiliki uang kecil sehingga terkesan tanggung jika menerima kembalian.

Untuk sepeda motor saja, misalnya, tarif yang seharusnya hanya sebesar Rp1000, bisa diterima oleh Juru Parkir menjadi Rp2.000,- hingga Rp3.000,- untuk sekali parkirnya. Faktor lain yang menyebabkan ketentuan tarif yang tidak sesuai pun dikarenakan pihak Juru Parkir sendiri.

Karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang membayar dengan jumlah melebihi yang seharusnya, membuat Juru Parkir memanfaatkan kesempatan ini untuk menerima pendapatan yang lebih besar.

Bagaimana Cara Kerja Juru Parkir?
Juru Parkir resmi yang telah dibawahi oleh Dishub akan berjaga di tempat yang sudah ditentukan dengan waktu tertentu (sesuai kesepakatan). Mereka diwajibkan memberikan setoran parkir kepada Dishub setiap harinya dengan jumlah berbeda tergantung tempat mereka berjaga. Mengingat memang ada tempat yang ramai dan sepi.

Di kota saya sendiri setoran minimal yang harus diserahkan dari Juru Parkir per harinya adalah Rp 10.000,-. Sedangkan batasan maksimal bisa sampai Rp40.000,-. Jadi, jika dalam satu hari seorang juru parkir menerima uang Rp60.000,- dengan setoran Rp20.000,-, maka uang sisanya berhak menjadi milik juru parkir tersebut. Di sini Juru Parkir memang tidak memperoleh pendapatan langsung dari pemerintah.

Dalam hal ini memang masyarakatlah yang harus sadar atas kewajibannya membayar Retribusi Parkir. Selama Juru Parkir masih bisa menyerahkan uang setoran ke Dinas Perhubungan sesuai jumlah kesanggupan yang ditetapkan, maka hal itu bukanlah menjadi masalah.

Namun, jika Juru Parkir memang secara sengaja memberikan tarif di luar yang ditetapkan dan masyarakat merasa tidak nyaman, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan penindakan terhadap Juru Parkir tersebut.

...

Baiklah, mungkin itulah tulisan yang bisa saya sampaikan saat ini. Semoga dengan tulisan di atas, pembaca bisa mengetahui mana yang disebut parkir liar atau resmi, berapa yang seharusnya dibayar, serta tahu uang yang dibayar itu akan mengalir ke mana.

Satu lagi yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kebijakan di setiap daerah berbeda karena disesuaikan juga dengan Perda setempat. Jadi bisa saja di tempat Kompasianer tinggal, sistem untuk retribusi parkir tidaklah seperti ini.

Dan jika memang ada kesalahan atas apa yang saya tulis, mohon untuk dikoreksi ya oleh para Kompasianer sekalian. Apalagi mungkin di sini ada juga yang kerja di pemerintahan, khususnya di bagian retribusi parkir.

Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat. Sampai jumpa di tulisan selanjutnya!

-Gilang Riyadi, 2018-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun