Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berapa Tarif Parkir Pinggir Jalan yang Seharusnya Anda Bayar?

29 Desember 2018   21:30 Diperbarui: 29 Desember 2018   21:44 3008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by thezebra.com

Beberapa hari lalu halaman Kompasiana diisi dengan pro-kontra tentang parkir liar yang ada di pinggir jalan. Di sana ada 2 pilihan; Bayar saja atau Abaikan. Secara garis besar memang agak kesal juga rasanya ketika kita datang menggunakan kendaraan aman-aman saja. Lalu pas mau pergi lagi, tiba-tiba ada tukang parkir yang datang membantu. Mau tidak mau ya harus bayar.

Tidak sedikit orang memang kesal terhadap tipe tukang parkir seperti ini. Belum lagi ketika dikasih uang, malah bilang kurang. Ada juga yang sudah dibayar, tapi kendaraan kita sama sekali tidak dibantu untuk keluar. Atau kasus lain yang sering ditemui adalah perilaku mereka yang terkadang kurang sopan.

Bicara tentang parkir, saya jadi tergerak untuk memberikan informasi kepada Kompasianer di sini, khususnya berkenaan dengan parkir di pinggir jalan. Mengingat juga setahun lalu saya melakukan penelitian tentang parkir sebagai bahan Tugas Akhir.

Hal yang berkaitan dengan parkir sedikit dibahas di UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana pada UU tersebut dijelaskan bahwa Parkir merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Parkir pun menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur oleh UU No 28 Tahun 2009, serta diatur juga oleh pemerintah daerah dengan kebijakannya masing-masing. Nah pendapatan daerah dari parkir ini sebenarnya dibagi menjadi 2, yaitu: PAJAK PARKIR dan RETRIBUSI PARKIR.

Lalu bedanya apa? Oke, saya akan memberikan penjelasan dengan singkat dan sederhana.

Pajak Parkir: Diurus oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah; Objeknya biasanya di tempat usaha, mal, rumah sakit, dll; Besaran pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah maksimal 30% dari pendapatan parkir (tergantung kebijakan daerah setempat).

Retribusi Parkir: Diurus oleh Dinas Perhubungan; Objeknya di pinggir jalan; Akan ada Juru Parkir yang berjaga di sana; Tarif kendaraan sudah ditentukan oleh Dishub sesuai kebijakan daerah. Uang parkir wajib disetorkan oleh Juru Parkir ke Dishub setiap harinya.

Nah, saya rasa pembaca sudah bisa menangkap apa perbedaan antara pajak dan retribusi untuk parkir ini. Jadi kesimpulan pertama adalah perihal parkir yang ada di pinggir jalan (entah itu liar atau tidak) sebenarnya termasuk objek retribusi parkir. Jadi, uang yang pengendara berikan di tempat resmi yang ditentukan akan masuk ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan.

Jadi, Bagaimana Kita Tahu Bahwa itu Parkir Liar/Bukan?
Begini, Dinas Perhubungan sudah menetapkan tempat-tempat mana saja yang dijadikan sebagai Objek Retribusi Parkir. Tempat yang ditentukan pastinya sudah melalui pertimbangan dengan melihat kondisi jalanan yang ramai atau tidaknya, dilalui banyak atau sedikit orang dll.

Juru Parkir kemudian akan ditempatkan di titik-titik tersebut dengan tugas utama menerima uang dari masyarakat yang menyimpan kendarannya di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun