Mohon tunggu...
Gilang Permana
Gilang Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - kkn kelompok 48

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendampingan Pembelajaran Daring Masa Pandemi Covid-19

27 Juli 2021   12:00 Diperbarui: 27 Juli 2021   12:20 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Orang tua juga berperan dalam penentuan masa depan anak-anaknya. Pendidikan seorang anak dimulai dari lingkungan keluarga yang menjadi hal penting dalam pembentukan karakter anak. Pendidikan di luar bukan berarti orang tua dapat begitu saja melepas anak-anaknya. Orang tua juga harus berperan untuk mengawasi dan mengarahkan pendidikan yang ditempuh anakanaknya. Selain itu, orang tua juga dapat mengetahui sampai dimana kemampuan anak-anaknya dalam bidang pendidikan. 

Lajunya angka penyebaran covid19 di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan rantai penyebaran virus tersebut. Presiden Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat indonesia untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)agar dapat meminimalisir penyebaran virus corona baru ini (SARSCov-2), sehingga segala aktivitas dilakukan dari rumah seperti, ibadah, bekerja dan belajar dirumah atau biasa disebut dengan istilah work from home.

 Di dunia pendidikan, wabah covid-19 ini telah mengubah pola pembelajaran yang semestinya dilakukankan secara umum atau tatap muka diubah menjadi pembelajaran jarak jauh atau disebut dengan istilah daring." 

Keterbatasan pengetahuan akan penggunaan teknologi menjadi salah satu kendala orang tua dalam membimbing anaknya pada saat proses pembelajaran kala situasi ini. Nurwanti, Nunung & Nurlaeli.R.D(2020) bahwa, demi Kesehatan lahir dan batin guru dan siswa diseluruh tanah air menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pendidikan maka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) Nadiem Makharim, mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Coronavirus Deisease (Covid-19) yang didalamnya memuat ketentuan Ujian Nasional (UN) : 

1. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan berbagai ketentuan 

(a) belajar dari rumah melalui pembekajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan seluruh kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. 

(b) belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic Covid-19. 

(c) aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antara siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan fasilitas belajar dirumah. 

(d) bukti aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa harus memberikan skor kualitatif. 

2. Ketentuan Ujian Sekolah untuk Kelulusan. 

3. Ketentuan Kenaikan Kelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun