Mohon tunggu...
Gilang Kharisma
Gilang Kharisma Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

penggemar metodologi kualitatif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hati-hati dalam membeli Rumah

8 Januari 2019   21:42 Diperbarui: 8 Januari 2019   23:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kepercayaan merupakan hal penting dalam proses pemasaran, hampir semua produk baik itu barang atau jasa memerlukan kepercayaan dari konsumen. Salah satu contoh yang dipasarkan dan membutuhkan kepercayaan adalah rumah. Ya, hunian termasuk salah satu kebutuhan primer manusia disamping sandang dan pangan. Rumah yang umumnya dijual sekarang ini adalah perumahan, perumahan sendiri erat kaitannya dengan pengembang perumahan.Pengembang perumahan pun beragam menurut segmen pasarnya, ada pengembang yang mengincar pasar atas, ada pengembang yang bermain dipasar menengah, ada juga pengembang yang hanya fokus ke rumah bersubsidi. Untuk membeli rumah, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, membeli secara kontan atau membeli secara kredit atau KPR. Dalam membeli rumah perlu diperhatikan masalah legalitasnya, seperti kemungkinan pengembang menggunakan tanah sengketa, kemungkinan pengembang menggunakan lahan hijau, atau sertifikat ganda. 

Legalitas surat menyurat dalam membeli rumah baik itu tunai maupun kredit harus betul betul diperhatikan karena akan berdampak panjang, jika itu zona hijau maka berdampak pada pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan kasus tersebut sudah pernah penulis temui. Masalah berikutnya yaitu sertifikat ganda, masalah sertifikat ganda, masalah sertifikat ganda ini perlu diperhatikan betul untuk anda yang ingin membeli rumah, karena biasanya pembeli baru tahu mengenai masalah tersebut beberapa waktu kemudian sesudah membeli rumah, penyelesaiannya adalah dengan melihat menurut waktu penerbitan sertifikat, sertifikat mana yang terlebih dahulu diterbitkan.

Namun tidak perlu khawatir, diatas saya sudah menyebutkan membeli rumah dapat melalui tunai dapat melalui kredit, untuk masalah zona hijau dan sertifikat ganda menurut pengalaman penulis selama menjadi broker rumah, masalah tersebut hanya ditemui di pembelian rumah dengan pembayaran tunai atau tidak melalui lembaga keuangan. Bukan melakukan persuasif untuk mengarahkan pembaca membeli rumah secara kredit. Namun memang kenyataan dilapangan berkata demikian. Untuk kredit pembelian rumah mekanismenya melalui Bank, tentunya pihak Bank telah memiliki mekanisme-mekanisme terkait survey dan lain lain sehingga tentu legalitasnya terjamin.

Ada satu pengalaman, dimana developer memakai lahan zona hijau masih dalam proses ke zona kuning. Sedangkan untuk mengurus itu harus melalui beberapa tahapan di badan pertanahan nasional dan selanjutnya dikoordinasikan dengan badan koordinasi penataan ruang daerah. Untuk lahan diatas satu hektar, pertimbangan dilakukan badan pertanahan, namun keputusan akhirnya berada pada bupati atau walikota melalui dinas perizinan. karena masih dalam proses tersebut dan belum tahu apakah bisa atau tidak menjadi zona kuning. Dilihat dari sudut legalitas, membelinya tidak akan bisa dilakukan dengan KPR.

Oleh karena itu, pengembang melakukan cara lain agar tetap bisa membuat perumahan tersebut memiliki nilai jual dan dapat terjual, diberlakukanlah pembayaran berjangka dengan bunga 0% melalui perorangan. Developer mengangkat tema syariah untuk menjualnya. Jika perizinan berjalan sesuai, maka tidak ada masalah, masalah timbul jika tidak berjalan sesuai rencana. Saran saya, untuk keamanan lebih baik melalui lembaga-lembaga keuangan syariah, bukan melalui perorangan. Belakangan ini juga sudah banyak bank yang menerapkan prinsip syariah dalam melakukan transaksi. Bukan mencurigai, namun berhati-hati itu perlu, karena banyak orang baik belum jaminan tidak ada orang tidak baik.

Namun semua itu kembali kepada kepercayaan anda, pembayaran dengan mekanisme syariah perorangan bukan melalui lembaga juga banyak yang aman-aman saja. Demikian pengalaman penulis, semoga memberi manfaat. 

wassalamualaikum 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun