Mohon tunggu...
GILANG 11
GILANG 11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peduli Bangsa

Tidak ada kata untuk terlambat dalam menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Konstitusi dalam Negara Republik Indonesia

11 November 2021   08:14 Diperbarui: 11 November 2021   08:27 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan sebuah dokumen yang memuat tentang peraturan/aturan hukum dengan ketentuan yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan hukum pokok atau dasar- dasar tertulis maupun tidak tertulis yang mengandung sifat ketatanegaraan suatu negara. Jadi, konstitusi yaitu dokumen yang tertulis ataupun tidak tertulis yang didalam isinya tentang aturan atau peraturan hukum pokok dan juga bersifat ketatanegaraan dan juga konstitusi negara memiliki tujuan dan fungsi dalam menjalankan sebuah negara. 

Tujuan dari konstitusi negara adalah membatasi kekuasaan politik dan mengawasi kekuasaan politik, tujuan ini befungsi agar para-para penguasa politik tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. 

Tujuan yang kedua adalah melepaskan atau membebaskan penguasaan yang dikontrol secara individu/sendiri dan juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, diharapkan agar bisa menghormati hak asasi manusia tersebut dan berhak mendapat perlindungan kepada negara sesuai dengan hak asasi manusia yang sudah ditetapkan. 

Tujuan yang selanjutnya yaitu memberikan Batasan-batasan kepada para penguasa dalam hal ketetapan selain dari itu juga bertujuan untuk memberikan pedoman atau gagasan kepada negara untuk tetap berdiri kokoh dan kuat dalam menghadapi segala masalah-masalah yang ada. Setelah kita mengetahui apa arti dari konstitusi dan juga apa saja tujuan dari konstitusi maka kita akan menuju ke fungsinya, apa saja fungsi dari konstitusi yang dapat memberikan keuntungan bagi negara. 

Fungsi dari konstitusi yaitu konstitusi merupakan piagam bagi kelahiran suatu negara, jadi maksud dari fungsi ini yaitu kelahiran suatu peraturan yang dimana peraturan ini bisa menyebabkan negara tersebut menjadi lebih baik, kuat, kokoh, dan teguh dalam menghadapi segala rintangan maka fungsi ini disebut sebagai piagam kelahiran bagi suatu negara. 

Fungsi yang selanjutnya yaitu sebagai sumber hukum yang tertinggi maksud dari fungsi ini yaitu konstitusi merupakan suatu hukum atau peraturan yang dimana derajat hukumnya itu yang tertinggi dari peraturan atau hukum lainnya yang ada maka disebut sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di suatu negara. 

Fungsi lainnya yaitu sebagai pembatas atau penghalang bagi para penguasa yang bertindak dengan sendirinya, jadi fungsi sebagai pencegah bagi para-para penguasa yang bertindak dengan seenaknya sendiri tanpa melihat aturan-aturan yang sudah ditentukan dan para penguasa ini merupakan sebuah masalah atau permasalahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara maka fungsi ini merupakan sebagai pencegah bagi para-para penguasa yang bertindak dengan sendirinya. Fungsi yang selanjutanya merupakan identitas suatu negara dan lambing negara tersebut. 

Jadi konstitusi ini bisa juga menjadi sebuah identitas negara dan lambing negara dikarenakan bahwa konstitusi ini adalah hal yang terpenting bagi suatu negara maka dijadikanlah sebagai identitas dan lambing negara. Fungsi yang berikutnya adalah menjadi pelindung atau tameng bagi hak asasi manusia dan kebebasan suatu negara, maksud dari fungsi ini yaitu konstitusi bisa juga sebagai pelindung bagi masyarakat yang mempunyai hak asasi mereka sendiri dan juga menjadi kebebasan suatu negara tersebut. 

Setelah kita mengetahui apa saja fungsi konstitusi tersebut maka kita akan menuju jenis-jenis konstitusi sebelum menuju ke jenis konstitusi saya akan mengulas ulang fungsi konstitusi dari awal hingga fungsi yang terakhir. Jadi fungsi yang pertama yaitu membatasi kekuasaan pemerintah yang bertindak seenaknya saja, yang kedua sebagai suatu piagam kelahiran bagi negara, yang ketiga mempunyai sumber hukum yang paling tertinggi atau hukum tertingi di negara tersebut, yang keempat adalah menjadi suatu alat yang bisa membatasi para penguasa untuk bertindak seenaknya didalam kekuasannya sendiri dan ini sangat merugikan bagi masyarakat sekitar, fungsi yang kelima yaitu sebagai lambang negara dan identitas negara, yang keenam adalah menjadi pelindung atau tameng bagi hak asasi manusia atau masyarakat dan kebebasan suatu negara.

Jenis-jenis konstitusi

Jenis yang pertama adalah dalam UUD 1945 disebutkan bahwa konstitusi yang pertama ini dalam bentuk tertulis yang didalam konstitusi Ini berisi tentang hukum dasar negara Indonesia kemudian dituangkan kedalam dokumen formal. Kemudian konstitusi ini berlaku sejak 18 agustus 1945- 27 desember 1949. Jenis yang kedua adalah dalam konstitusi RIS 1949 bahwa semenjak UUD 1945 berakhir maka menuju ke konstitusi RIS 1949 dan konstitusi RIS ini juga bersifat tertulis kemudian dituangkan ke dokumen formal juga dan konstitusi RIS ini berlaku semenjak 27 desember 1949-17 agustus 1950. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun