Mohon tunggu...
GILANG 11
GILANG 11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peduli Bangsa

Tidak ada kata untuk terlambat dalam menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Peranan Kewarganegaraan dalam Suatu Bangsa

29 Oktober 2021   00:03 Diperbarui: 29 Oktober 2021   00:07 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kewarganegaraan adalah suatu anggota yang bertempat tinggal di suatu tempat dan memiliki hubungan yang erat kepada negara atau menunjukan suatu ikatan warga negara. Kewarganegaraan memiliki kebebasan dan warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh warga negara tersebut. Di dalam suatu negara warga negara memiliki hak atau hukum memilih serta memberikan pendapat kepada bagian" penting dalam negara.

Di dalam konsep kewarganegaran pertama kali ada atau muncul di suatu kota Yunani kuno, dimana suatu konsep kewarganegaraan muncul dikota tersebut. Di dalam kota Yunani  tersebut mereka mengembankan atau menjalankan konsep demokrasi langsung, dimana setiap warga negara memiliki peranan tersendiri dan sangat aktif dalam menentukan nasibnya serta pada kehidupan bermasyarakat.

 Warga didalam kota Yunani tersebut memiliki hak atau berhak memilih wakil rakyat yang secara resmi ditentukan. Pada bangsa romawi juga memakai kata kewarganegaraan dimana di kata ini memiliki arti yang tersendiri yaitu dimana kata ini dijadikan sebuah alat yang membedakan antara orang" roma atau penduduk" roma dari orang " yang dimana wilayahnya disatukan atau ditaklukan oleh bangsa romawi.

Kewarganegaraan memiliki beberapa jenis yaitu yang pertama : Asas lus sanguinis (asas keturunan), dimana dalam jenis ini menjelaskan asas seseorang yang ditujukan/ditentukan menurut dasar keturunan. Sebagai mana contohnya: apabila seseorang yang dilahirkan di tanah air Indonesia, sedangkan orang tuanya bukan asal dari Indonesia melainkan dari negara Malaysia maka ia merupakan warga Malaysia. 

Yang kedua: Asas lus soli (asas kedaerahan), dimana didalam asas ini menjelaskan bahwa di dalam asas ini kewarganegaraan ini dipilih/ditentukan yang didasari tempat kelahiran. Contohnya seperti apabila seseorang dilahirkan dinegara Indonesia, tetapi orang tuanya berasal dari negara singapura maka seseorang itu merupakan warga negara Indonesia.

Adapun macam kewarganegaraan yang dianut oleh negara Indonesia seperti: Asas lus sanguinis yang merupakan menentukan seseorang/keturunan bukan dari negara tempat kelahirannya. Asas Ius soli adalah seseorang/keturunan yang ditentukan menurut tempat negara kelahirannya. Asas-asas kewarganegaraan ini termasuk juga dalam atau terkandung pada UU. 

Adapun asas-asas yang diberlakukan kepada anak-anak yang sesuai dalam ketentuan UU, seperti: Asas kewarganegaraan tunggal dimana asas menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas menjelaskan ketentuan kewarganegaraan ganda bagi setiap anak-anak yang merupakan atau sesuai dalam UU.

Penentuan kewarganegaran menurut perkawinan dibagi menjadi dua yaitu Asas persamaan hukum yang dimana asas ini sangat mengacu dalam perkawinan atau ikatan antara suami dan istri yang sangat tidak bisa dipecahkan atau dipisahkan dan juga merupakan inti dalam masyarakat, apabila tidak perkawinan atau ikatan suami-istri yang erat maka tidak akan terciptanya sebuah masyarakat dan juga status dalam kewarganegaraan kepada suami-istri adalah sama dan satu. 

Asas persamaan derajat merupakan asas yang sama persis dengan asas persamaan hukum tetapi memiliki perbedaan yaitu tidak menimbulkan perubahan status perkawinan dan juga keduanya memilik hak dalam menentukan status kewarganegaraannya sendiri.

Konsekuensi dalam menentukan status kewarganegaraan sebagai mana yang ditentukan oleh R.H. Graveson yang dikutip dari Bayu seto merupakan bahwa perdata internasional adalah bidang dalam hukum yang berkenan atau bersedia dengan perkara-perkara yang juga didalamnya mengandung fakta yang relevan berhubungan dengan suatu sistem hukum lain yang dimana baik karena dalam aspek teritorialitas atau personalitas, sehingga menyebabkan masalah pemberlakuan hukum itu sendiri dan hukum (biasanya hukum asing) untuk memutuskan perkara pelaksanaan yang yuridiksa dalam pengadilan sendiri/pengadilan asing. 

Di dalam status kewarganegaraan dapat menjadi salah satu untuk menentukan dimana status ini yang menetapkan status itu bergerak atau tidak bergerak dengan cara menentukan hukum dari tempat yang berpemegang hak atas benda tersebut (bezitter atau eigenaar) kewarganegaraan negara (asas nasionalitas). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun