Mohon tunggu...
Gihan Pangestu
Gihan Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ada

Syukuri nikmati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum yang Dianut Negara Indonesia

28 Juni 2022   10:55 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:06 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem menururt Prof. Subekti, SH menyebutkan sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan"

Sistem Hukum di negara indonesia sendiri menganut sistem Hukum Civil Law (Sistem Hukum Eropa Kontinental) bisa dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Civil law system merupakan bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang- undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara- negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sistem Hukum ini berkembang di daratan -- daratam Eropa dan juga sring di sebut "Civil Law".

Sistem Hukum ini mempunyai tiga karakteristik diantaranya :

Yang pertama adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan. Mengenai kodifikasi, Peter de Cruz (2010) menyatakan "bahwa penting untuk mendudukkan makna code. Sebab, kata code tidak saja dapat dimaknai terbatas dalam konteks sistem civil law, yaitu mengenai kodifikasi saja, akan tetapi code juga dipergunakan dalam yurisdiksi common law". Dalam sistem civil law, "code" (undang-undang) adalah sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum yang otoritatif, konprehensif dan sistematis, yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang tersusun secara logis sesuai dengan hukum terkait.

Yang ke dua di dalam sistem Civil Law adalah tidak dapat dilepaskan dari "ajaran pemisahan kekusaan yang mengilhami terjadinya Revolusi Perancis". Caslav Pejovic menyatakan "bahwa sistem civil law didasarkan pada teori pemisahan kekuasaan, dimana legislator mempunyai peran yang sangat penting dalam menetapkan undang-undang". Penganut sistem civil law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu.

Yang ke tiga dalam Hukum Civil Law adalah peradilan, Di dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara, hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Mengenai sistem peradilan ini, Caslav Pejovic menyatakan bahwa tugas utama pengadilan adalah untuk menerapkan dan menafsirkan hukum yang terkandung dalam mkode, atau penerapan undang-undang disesuaikan dengan fakta-faktanya.

Seiring berjalannya waktu dan zaman batas antara Hukum Publik dan Privat semakain kabur.

Dalam pembuatan perudang -- undangan di indonesia di pengaruhi oleh sistem Hukum adat dan Islam.

Hal ini wajar dikareakan Hukum adalah sbuah sistem yang terdiri atas sejumlah bagian yang dinamakan subsistem.

Sebelum negara Indonesia di jajah oleh Belanda sistem hukum yang di gunakan untuk menyelasaikan permaslahan yang ada di masyarakat yaitu menggunakan Hukum adat dikarenakan Hukum ini sangat di taati oleh masyarakat pada masa tersebut karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan juga kebudayaan yang tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun