Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Karet RKUHP Berpotensi Ancam Warga Indonesia

5 September 2019   07:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:09 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Tolak RKUHP tahun 2018 | CNN

Hal ini sangat kontradiktif, karena pasal penghinaan presiden pernah diajukan dan dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 silam, hal ini karena pasal penghinaan presiden dinilai oleh MK melabrak konstitusi.

MK menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pernah diajukan sebelumnya bersifat inkonstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun