Hal ini sangat kontradiktif, karena pasal penghinaan presiden pernah diajukan dan dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 silam, hal ini karena pasal penghinaan presiden dinilai oleh MK melabrak konstitusi.
MK menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pernah diajukan sebelumnya bersifat inkonstitusional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!