Mohon tunggu...
Gideon Victorio Firdaus
Gideon Victorio Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Agroteknologi UPN Veteran Jawa Timur

#belajarmenulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Eksistensi Pancasila di Kalangan Milenial

14 Oktober 2021   14:37 Diperbarui: 14 Oktober 2021   15:01 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://rinogambar.blogspot.com/2020/10/download-gambar-lambang-garuda-pancasila.html

Dahulu, para pahlawan dan tokoh Indonesia tidak hanya berjuang untuk mengusir penjajah dan memerdekakan Indonesia. Mereka bersama-sama juga berpikir keras untuk melahirkan suatu gagasan yang disebut dasar negara untuk bangsa ini. Melalui proses perdebatan yang sangat panjang, pada 18 Agustus 1945, dalam sidang pertama PPKI, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Sejarah Pancasila dimulai dari 3 perumusan dasar negara oleh Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno hingga disahkannya Piagam Jakarta, dimana sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menuai kontra sehingga diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Banyak pemikiran keaderahan dan keagamaan yang harus disatukan untuk menyusun dasar negara untuk Indonesia yang plural ini. Pancasila merupakan perwujudan cita-cita luhur serta tujuan utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila diharapkan berperan sebagai dasar kehidupan serta pedoman hidup bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi seluruh masyarakat Indonesia, memaknai Pancasila memiliki arti penting yang sangat luas dalam sendi-sendi kehidupan. Arti penting Pancasila dalam kehidupan merupakan dasar filsafat atau falsafah negara yang berarti Pancasila menjadi dasar nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, artinya menjadi sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, hingga pemerintahan negara.

Lantas, bagaimana keadaan Pancasila saat ini? Apakah masih eksis menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara terutama bagi kalangan milenial?

Pada 2017 lalu, survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada 2017 menemukan 9,5% milenial setuju Pancasila diganti sebagai ideologi negara. Memang jumlah yang tidak setuju masih besar, yakni 90,5%. Tapi, fakta itu ternyata menjadi sinyal awal kian tergerusnya Pancasila.

Tiga tahun berselang, Komunitas Pancasila Muda memaparkan hasil surveinya tentang milenial dan Pancasila dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Bagaimana hasil surveinya? Mereka menemukan 61% responden yang berusia 18-25 tahun yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan bagi mereka. Lalu, ada 19,5% yang netral.

Yang mengagetkan ada 19,5% responden yang menyatakan tidak yakin dengan nilai-nilai Pancasila itu relevan dengan kehidupan mereka saat ini. Situasi ini mulai menunjukkan pergeseran pandangan dan ketidakpedulian generasi milenial terhadap Pancasila.

"Generasi milenial dengan segenap keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di eranya, boleh jadi memiliki life skill dalam menghasilkan karya-karya kreatif dan inovatif baru. Namun pada saat yang sama, mereka mengalami krisis makna menyangkut pandangan hidup berbangsa dan bernegara", ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas kepada Koran SINDO, Selasa (27/4).

Pemahaman itu sulit terdesimenasikan di kalangan anak muda. Pasalnya, kalangan milenial dengan nilai-nilai sosial baru berbasis modernitas yang mereka adopsi cenderung jauh dari literasi mengenai pandangan-pandangan kebangsaan. Karena itu, penekanan tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila di kalangan milenial harus dilakukan dengan cara yang bisa mereka pahami. Sekarang bukan lagi era yang segala sesuatu dilakukan dengan indoktrinasi, apalagi pendekatan yang menakut-nakuti. Sosialisasi Pancasila harus dilakukan dengan cara-cara yang menarik.

Pemerintah sebagai regulator di negara ini seharusnya bisa melakukan itu karena memiliki sumber daya dan dana yang mencukupi. Sayangnya, terkadang metode yang dilakukan pemerintah kalah dari lembaga-lembaga partikelir. Di era keterbukaan informasi dengan berbagai platform media, pemerintah harus agresif juga mensosialisasikan Pancasila di dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun